Kapolri sebut persekusi bisa dikenakan pasal berlapis
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tindakan persekusi tak dapat dibenarkan. Dia mengapresiasi sikap Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang mengambil tindakan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang remaja, PMA (15) yang disebut melakukan penghinaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Menurut Tito, persekusi yang dilakukan dapat melebar sehingga dapat dikenakan pasal berlapis, seperti penculikan karena membawa orang ke suatu tempat serta melakukan ancaman dan pemukulan.
"Membawa orang, itu sama aja penculikan. Membawa orang secara paksa tidak dikehendaki yang bersangkutan, itu adalah penculikan, bisa dikenakan pasal penculikan. Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena pengancaman. Apalagi kalau sampai ada melakukan kekerasan pemukulan," katanya usai menghadiri Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Ketua MPR, Jakarta, Jumat (2/6).
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
Dia menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap mereka yang melakukan persekusi, jangan sampai takut untuk melakukan penindakan.
"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran jangan takut proses hukum kalo sampe ada pelanggaran hukum," tegasnya.
Mantan Kepala BNPT ini mengungkapkan, persekusi dapat diproses hukum meski tanpa ada laporan. "Bisa diproses hukum. Karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tau, ya polisi akan kejar," tutup Tito.
Untuk diketahui, video seorang remaja pria sedang diintimidasi belasan orang beredar di media sosial. PMA (15) diduga mengalami kekerasan karena menghina imam besar FPI Habib Rizieq Syihab lewat statusnya di Facebook.
Peristiwa itu terjadi di RW 03 Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dalam video berdurasi sekitar 2 menit 19 detik terlihat PMA sedang diinterogasi oleh belasan orang dari FPI. Ada juga pria yang menampar wajah PMA.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini dua orang yang melakukan kekerasan sudah diamankan.
"Iya dua orang diamankan. M dan U dibawa ke Polda Metro. Ya si M sudah mengakui ada intimidasi. Si M dari FPI, satu lagi juga," katanya kepada merdeka.com, Kamis (1/6). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit menyoroti kerawanan wilayah perbatasan Indonesia dalam rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/7).
Baca SelengkapnyaUpaya Kapolri meningkatkan keamanan di perbatasan juga harus berbanding lurus dengan anggaran ke sana.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sumbar agar AKP Dadang dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaDari total 173 tingkat kejahatan di perbatasan pada 2022, meningkat hingga 330 tindak kejahatan hingga Juni 2023.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca Selengkapnya