Kapolri sebut personel awasi dana desa bukan cari kesalahan terus ditangkap
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut data kepolisian dari 2012 sampai 2017 menemukan 214 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa mencapai Rp 46 miliar. Menurut Tito, hal itu tak terlalu besar dibanding total anggaran yang mencapai hingga triliunan.
"Enggak terlalu besar dibanding total anggaran yang sampai triliunan, tapi itu yang terungkap, mungkin ada juga yang enggak. Ini wake up call," kata Tito usai melakukan nota kesepahaman MoU terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa yang dilakukan oleh Tito itu bersama dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Tito menjelaskan, potensi penyalahgunaan dana desa terjadi karena adanya penggelapan dan pemotongan anggaran proyek langsung. Akibatnya tak banyak manfaat untuk mengubah desa tersebut.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
"Kemudian ada lagi yang fiktif dibuat laporannya fiktif, programnya enggak ada, ada yang dibuat program tapi kemudian di mark up berlebihan, ini juga problem. Oleh karena itu bagi Polri ini merupakan suatu kehormatan sekaligus kepercayaan dari bapak menteri dalam negeri dan beberapa menteri PDTT pak Eko untuk meminta Polri memberikan berpartisipasi untuk memberikan asistensi pengamanan lain-lain," ujarnya.
Menurut Tito, untuk mencegah masalah ini terulang perlu dilakukan pendekatan kepada kepala daerah hingga desa dengan para Bhabinkamtibmas, Kapolsek dan Kapolres. Sebab, Tito menilai, pencegahan penyelewengan dana desa tak bisa dilakukan dengan mengintip penggunaannya lalu melakukan penangkapan.
"Karena akan menjadi kasihan, karena tidak semua teman-teman kepala desa ini melakukan pelanggaran semata-mata karena memang niatnya yang buruk tidak, tapi ada juga yang karena ketidaktahuannya, ada yang tidak kurang pengalaman tidak tahu mengenai administrasi penyelenggara negara bagaimana membuat perkab hukum dan kalau sudah dicairkan ada billnya," tuturnya.
Oleh karena itu, Tito menilai pemberian pendamping kepada kepala sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa. "Ada kwitansinya mungkin hilang, nah di situlah peran dari teman-teman kepolisian Bhabinkamtibmas, Kapolsek yang mereka di sekolahnya mereka mendapatkan pendidikan dasar tentang pembuatan laporan keuangan perencanaan, ini jadi istilah kita memberikan pendampingan seperti itu untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran dan itu intinya," imbuhnya.
Mantan kepala BNPT ini menambahkan, nantinya akan melakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat setempat untuk membentuk program yang bisa betul-betul mengubah desa tersebut. "Karena berbeda di tempat-tempat lain penggunaan penegakan hukum itu hanya digunakan sebagai upaya yang sangat terakhir, sekalian ketika cara-cara kita melihat kalau pelanggaran itu terjadi karena sangat sengaja karena memang niat buruk, niat buruk untuk menyelewengkan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaPolisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.
Baca SelengkapnyaTito kemudian menyinggung ketika kepala daerah ditangkap korupsi, maka wakilnya akan senang.
Baca SelengkapnyaTito menyampaikan bahwa Polri tak bisa dipisahkan dari Presiden dan hal tersebut sudah menjadi kehendak reformasi.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaDalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca Selengkapnya