Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri sebut Polisi yang dulu berbuat salah tak dimatikan kariernya

Kapolri sebut Polisi yang dulu berbuat salah tak dimatikan kariernya MenPAN-RB Asman Abnur dan Kapolri Tito Karnavian. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Brigjen Raja Erizman dipromosikan menjadi Kepala Divisi Hukum Polri. Dengan jabatan baru itu, Erizman otomatis berpangkat Irjen atau bintang dua dipundaknya. Namun, keputusan menunjuk Erizman sebagai Kepala Divisi Hukum Polri itu menuai kritik.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penunjukkan Erizman sudah sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri. Dia menegaskan, Korps Bhayangkara tidak akan mematikan karier anggotanya.

"Di Polri ada aturan-aturan, orang yang pernah berbuat masalah di masa lalu kita enggak matikan kariernya," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/10).

Orang lain juga bertanya?

Tito mengaku yakin jika Erizman bakal memperbaiki citranya yang buruk. Bahkan, dia yakin jika Erizman bisa bangkit dan mengerjakan semua tugas dengan baik.

"Mungkin dia akan bangkit lebih cepat perbaiki citranya. Kode etik, pidana kalau udah selesai sanksinya hukuman akan dilakukan pemutihan dan akan siap berkompetisi lagi," ujar dia.

Pada kesempatan itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini pun mencontohkan salah satu kasus anggota Polri yang pernah menembak orang. Setelah menjalani masa hukuman, anggota tersebut bisa memperbaiki diri dan bekerja lebih baik.

"Pernah ada di Densus, ada yang pernah nembak orang, masuk penjara. Setelah dihukum, dia terpacu untuk memperbaiki diri," pungkas Tito.

Sebelumnya, Brigadir Jenderal (Brigjen) Raja Erizman dipromosikan menjadi Kepala Divisi Hukum Polri. Dengan begitu bintang di pundaknya bertambah menjadi dua. Banyak kalangan mengkritisi keputusan ini.

Bukan tanpa alasan posisi Raja mendapat sorotan. Saat menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, nama Raja mencuatnya karena kasus mafia pajak Gayus H Tambunan pada 2009 silam.

Raja memerintahkan penyidik membuka pemblokiran rekening Gayus di Bank BCA dan Bank Panin senilai Rp 28 miliar. Diyakini uang itu tidak terkait dengan kasus yang menjerat Gayus.

Akhirnya Raja diseret ke sidang kode etik. Majelis Etik Profesi dan Disiplin Mabes Polri menyatakan Raja Erizman bersalah. Raja dinilai lalai dan tidak melaporkan pembukaan blokir rekening Gayus kepada Kabareskrim Polri saat itu. Namun tak ditemukan unsur pidana.

Raja dihukum meminta maaf secara tertulis pada institusi Polri. Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu juga dipindahtugaskan. Dia tidak lagi bertugas di fungsi reserse, maupun satuan kewilayahan.

Sang 'rising star' Polri ini pun masuk 'kotak'. Dia digeser menjadi staf ahli Kapolri era Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Dua tahun di sana, Raja dipindahkan lagi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Sosial Budaya Staf Ahli Kapolri, saat itu Jenderal Timur Pradopo.

Ganti kepemimpinan ternyata bintang Raja masih redup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melalui telegram Nomor ST/1847IX/2015 tertanggal 3 September 2015, menempatkan Raja Erizman dari Widyaiswara Madya Sespim Polri Lemdikpol menjadi Kasespima Polri Lemdikpol.

Karier jebolan Akademi Polisi 1985 itu mulai tertinggal dari rekan seangkatannya. Unggung Cahyono, Benny Mokalu sudah meraih pangkat Irjen. Bahkan Suhardi Alius telah menyandang bintang tiga (Komjen), disusul Ari Dono Sukmanto lalu Syafruddin yang kini didapuk menjadi Wakapolri.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane termasuk yang mempertanyakan pengangkatan Raja. Dia menilai Raja merupakan salah satu perwira tinggi yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan.

"Diangkatnya Raja sebagai Kadivkum patut dipertanyakan. Harus dikaji ulang dan dibatalkan," tegasnya kepada merdeka.com, Jumat (7/10).

Dalam kasus Gayus ada sembilan polisi terkena pelanggaran kode etik karena dianggap lalai. Brigjen Raja Erizman, Brigjen Edmond Ilyas, Kombes Eko Budi Sampurno, Kombes Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani, AKBP Muh Anwar, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Ipda Angga. Dua penyidik, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini dijerat pidana, masing-masing 5 dan 2 tahun penjara.

Dia menilai penyelesaian kasus Raja tidak tuntas. "Selama ini penyelesaian kasusnya sangat tidak transparan dan tidak melalui proses peradilan. Hanya diendapkan," kata Neta.

Untuk itu dia mendorong agar Kapolri memberi penjelasan ke publik alasan mengangkat Raja sebagai Kadivkum. Ini penting untuk meyakinkan publik bahwa mutasi dalam rangka mendorong profesionalisme Polri.

"Sehingga tidak muncul kontroversi dan mutasi ," tandas Neta.

Baca juga:

Ajudan Presiden Jokowi Kombes Prabowo promosi jadi Kapolda Banten

Polri siapkan ajudan baru Jokowi, salah satunya Kapolres Jakpus

Promosi ajudan Jokowi jadi Kapolda Banten kejutkan masyarakat

Karir emas para polisi mantan ajudan presiden

Mempertanyakan 'tahta' untuk Brigjen Raja

Promosi langka polisi ajudan Jokowi (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polri Kaget Sudah Pensiun Masih Dapat Penghargaan 'Semoga Tidak Salah Alamat'
Jenderal Polri Kaget Sudah Pensiun Masih Dapat Penghargaan 'Semoga Tidak Salah Alamat'

Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji baru saja menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari PP Polri.

Baca Selengkapnya
Pemuda Berkumis Tipis Ini Pernah Nyaris Ditembak Teroris, Kini Punya Jabatan Mentereng di Pemerintahan
Pemuda Berkumis Tipis Ini Pernah Nyaris Ditembak Teroris, Kini Punya Jabatan Mentereng di Pemerintahan

Bocah cilik kecil ini tak disangka masuk Akpol. Ia pun kini menjadi perwira yang dulunya nyaris menjadi korban penembakan teroris.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang 3 Polri Asal Makassar Ini Ternyata Darah Biru Keturunan Raja
Jenderal Bintang 3 Polri Asal Makassar Ini Ternyata Darah Biru Keturunan Raja

Ternyata jenderal bintang 3 ini keturunan dari Raja Gowa.

Baca Selengkapnya
Tegas! Kapolda Sulsel Copot Dua Kasat dan Kapolsek Kahu Bone Terlibat Judi
Tegas! Kapolda Sulsel Copot Dua Kasat dan Kapolsek Kahu Bone Terlibat Judi

Kapolda Sulsel mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Firli Bahuri, dari Danton Sabhara Polda Metro Jaya hingga Kontroversi saat Jabat Ketua KPK
Rekam Jejak Firli Bahuri, dari Danton Sabhara Polda Metro Jaya hingga Kontroversi saat Jabat Ketua KPK

Firli tercatat pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono.

Baca Selengkapnya