Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri soal Ahok: Bukan soal orangnya, tapi kompleksitas masalah

Kapolri soal Ahok: Bukan soal orangnya, tapi kompleksitas masalah Kapolri Tito dan mantan Wakapolri Nanan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapannya menyinggung Surah Al Maidah ayat 51. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 40 saksi baik dari pelapor, terlapor hingga ahli.

"Saya mengapresiasi kerja Bareskrim, tim penyidik, mereka berkerja bukan atas perintah atasan. Saya sebagai Kapolri ingatkan secara penuh kerja agar mereka bekerja secara objektif dan profesional," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Rabu (16/11).

Dijelaskannya, sejak rekaman video Ahok, sapaan Basuki, tersebar, pihaknya menerima 14 laporan. Mulai dari tanggal 6 Oktober sampai 21 Oktober. Melihat belasan laporan yang masuk dan sensitifitas masalah ini, kata Tito, dia kemudian memerintahkan Kabareskrim Komjen Ari Dono untuk segera mengusutnya.

"Meskipun ada dua surat telegram bahwa kasus yang libatkan pasangan calon yang daftarkan diri untuk pilkada itu perintahnya ditunda sampai proses pilkada selesai, namun agar Polri tidak digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan pasangan, agar tidak pengaruhi netralitas Polri. Tapi mengingat sensitifitas masalah ini, sebelum laporan terakhir, saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk lakukan langkah penyelidikan," jelasnya.

Sejak mendapatkan perintah, katanya, penyidik kemudian bekerja secara maraton. Dalam penyelidikan yang berjalan, diakuinya banyak sekali perbedaan pandangan. Tak terkecuali di tingkat penyidik.

"Jadi bukan melihat orangnya, tapi kompleksitas penafsiran, ahli beda pendapat sangat tajam, saksi ahli pidana beda pendapat, ahli agama beda pendapat, bahkan di kalangan penyidik berjumlah 27 orang juga terjadi disenting opinion, ada yang katakan pidana, ada yang tidak," jelasnya.

"Namun sebagian besar didominasi itu adalah pidana. Meskipun catatan di sini tidak bulat. Dengan perbedaan ini, mereka sepakat mengajukan masalah ini diselesaikan di pengadilan," sambung Tito.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung "Bukan Komisi Teri"

Dia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Ahok Sebut KPK Banyak Tangani Kasus Korupsi di PT Pertamina
Ahok Sebut KPK Banyak Tangani Kasus Korupsi di PT Pertamina

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut KPK memegang banyak kasus korupsi di PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli

Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Tangani 22 Laporan Kasus Rocky Gerung
Bareskrim Polri Tangani 22 Laporan Kasus Rocky Gerung

Berbagai langkah proses penyelidikan tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya