Kapolri soal AKBP Yusuf tendang pencuri: Jangan sok-sok petugas kita sewenang-wenang
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot AKBP Yusuf dari jabatannya karena sebuah video kekerasan yang viral di media sosial. AKBP Yusuf terekam menendang ibu-ibu yang ketahuan mencuri di minimarket miliknya.
Kapolri mengatakan keputusan mencopot AKBP Yusuf karena tindakan tersebut suatu kesalahan walaupun yang dihadapinya seorang pelaku kejahatan.
"Bagaimana pun juga orang yang sudah menyerah, tidak mengancam keselamatan petugas dan orang lain, itu tidak boleh dilakukan kekerasan," ujar Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
Apa yang dilakukan Yusuf telah merusak Program Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) andalan Tito. Promoter diklaim mampu mendongkrak tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dua tahun belakangan.
"Prinsip Promoter hilangkan budaya arogansi, juga budaya kekerasan, juga tidak boleh agresif. Ini harus ditekan. Ini kekerasan eksesif, orang udah enggak berbuat apa-apa ditendang," katanya.
Kecuali, sambungnya, kepada penjahat yang melakukan perlawanan terhadap petugas atau membahayakan masyarakat umum. Anggota Polri diizinkan melumpuhkan atau memberikan tindakan terukur terhadap pelaku.
"Tapi kalau ada ibu-ibu yang sudah menyerah yang mungkin dia mengutil karena lapar gitu, ya tidak usah berlebihan, tidak usah dilakukan kekerasan," ucap Tito.
Karena itu, Tito mengeluarkan keputusan tegas dengan memberhentikan AKBP Yusuf dari jabatannya di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita ada kode etik sendiri. Ini perlu saya lakukan untuk memberikan pelajaran bagi yang lain," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tito mengatakan, ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh AKBP Yusuf menyikapi kejadian di minimarketnya. Menurutnya, pelaku kejahatan yang sudah menyerah tidak boleh dilakukan kekerasan. Dia pun menuturkan seharusnya budaya arogansi juga dihilangkan. "Jangan sok-sok petugas kita lakukan sewenang-wenang," tegasnya.
"Saya sudah sampaikan, kalau penjahat kalau melawan jangan tanggung - tanggung bila ada pelaku kejahatan menyerang menggunakan parang atau senjata api membahayakan petugas jangan ditendang tembak kepalanya, jangan ragu saya dan masyarakat mendukung. Tapi kalau ada ibu ibu ngutil dengan alasan lapar ga usah berlebihan lah," tegas Tito.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaAKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning
Baca SelengkapnyaKapolda Sulsel mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan
Baca SelengkapnyaPutusan itu mengejutkan hingga Dadang tertunduk lemas di depan majelis hakim sidang etik
Baca SelengkapnyaAsep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca Selengkapnya