Kapolri Soal Kasus Kompol Yuni: Tak Pernah Ada Toleransi, Kita Tindak Tegas
Merdeka.com - Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap bersama belasan anggotanya karena menggunakan narkoba. Menanggapi kasus ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Purnomo pun angkat bicara.
Listyo memastikan proses hukum terhadap Kompol Yuni dan anggotanya akan tetap berjalan. Dia menegaskan tak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas tidak pernah ada toleransi," katanya di Kantor Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, DIY, Jumat (19/2).
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Bagaimana Listyo Sigit ingin wujudkan Polri yang dicintai? 'Kami terus berkomitmen untuk membuka ruang kritik, saran serta aspirasi dalam rangka evaluasi dan perbaikan organisasi. sehingga dapat terus melakukan setapak perubahan demi mewujudkan Polri yang dicintai sesuai harapan masyarakat,' kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Monas, Jakarta, Senin (1/7).
-
Bagaimana Listyo Sigit jamin keamanan selama mudik? 'Sehingga masyarakat yang mungkin merasakan adanya gangguan-gangguan terhadap masalah keamanan bisa segera melapor,' kata Kapolri.
-
Mengapa Komisi III meminta polisi tetap tegas? “Saya kira kebijakan Pak Kapolri ini bagus, ya. Sementara, tilang manual ditiadakan dulu saat Nataru 2024. Jadi jajaran di bawah bisa fokus pastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran masyarakat dengan pendekatan-pendekatan yang humanis. Tapi meski begitu, kalau ada masyarakat yang membahayakan dalam berkendara, tetap wajib ditegur keras,“ ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (13/12).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa motto keren Polri? Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
Dia menyebut jika terbukti terlibat narkoba maka Kompol Yuni dan anggotanya akan mendapatkan sanksi. Bahkan tak menutup kemungkinan akan diseret sampai ke pengadilan pidana.
"Kita tindak tegas. Aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada. Pidana juga ada," tutupnya.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menegaskan, bakal menindak secara tegas anggota polisi yang mengonsumi narkoba. Hal ini ia katakan menyusul adanya kasus narkoba Kapolsek Astanaanyar Kompol YP bersama 11 anggota lainnya.
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian. Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," katanya dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Dia menjelaskan, aturan tersebut tak hanya ditujukan kepada Kompol YP dan 11 anggota lainnya. Melainkan juga untuk seluruh anggota Korps Bhayangkara.
"Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat (tersebut)," tegasnya.
Menurutnya, sebagai seorang aparat penegak hukum. Semestinya harus bisa menjadi pelindung masyarakat agar terhindar dari barang haram tersebut.
"Ingat, bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat, jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," ujarnya.
Jenderal bintang dua ini memastikan, bakal memproses pidana bagi seluruh anggota Polri yang terbukti terlibat atau menggunakan narkoba.
"Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karir tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara?" terang Sambo.
"Bagi seluruh anggota Polri hentikan menggunakan narkoba bila ditemukan saya pastikan di proses pidana dan dipecat!!!!" tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang telah berjudi. Sebab judi merupakan salah satu dari banyaknya tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaYudo memastikan akan menindak tegas setiap prajurit TNI yang memang terbukti bersalah.
Baca Selengkapnya