Kapolri soal Panama Papers: Jelas itu menghindari masalah pajak
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan perusahaan atau warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam dokumen Panama tak bisa langsung diklaim melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya yang masuk dalam dokumen Panama hanya menghindari pembayaran pajak.
"Belum tentu itu pelanggaran pidana umum atau korupsi, yang jelas itu menghindari masalah pajak," kata Badrodin di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (7/4).
Badrodin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri dokumen Panama. Ditegaskannya, itu urusan petugas pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
"Itu kan kewenangan dari petugas pajak, Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini," terangnya.
Kendati urusan petugas pajak, Badrodin menyatakan siap jika diminta untuk menelusuri dokumen tersebut. Namun tambah dia, sejauh ini belum mendapat permintaan bantuan dari pihak pajak.
"Kalau diminta kami siap, karena kami kan kerjasama dengan Kementerian Keuangan, dirjen pajak dan lain-lain," tandasnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Presiden telah memerintahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk mengkaji dokumen yang mengungkap fakta dan data-data perusahaan maupun WNI yang masuk dalam Panama Papers.
"Presiden minta Menkeu mengkaji kaitan dokumen tersebut dengan rencana pemerintah menerapkan pengampunan pajak," ujar Johan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya