Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri: Soal penangkapan Habib Rizieq kita tunggu saja

Kapolri: Soal penangkapan Habib Rizieq kita tunggu saja Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo. ©2013 Merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, dengan lantang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pecundang. Sindiran pedas itu ditujukan ke SBY lantaran menuding FPI sebagai otak kerusuhan di Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Meski sudah jelas-jelas menghina SBY, Polri belum menentukan sikap apakah pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu pantas ditangkap atau tidak. Menurut Kapolri Jenderal Timur Pradopo pihaknya masih memproses tindakan Rizieq.

"Masih dalam proses kita tunggu saja hasilnya," kata Timur di Gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Orang lain juga bertanya?

Timur menambahkan, pihaknya juga belum bisa menentukan apakah Rizieq pantas dikenakan Undang-undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) atas ucapannya yang menjelek-jelekan kepala negara di situs milik FPI dan di video Youtube. Timur meminta semua pihak sabar dan mempercayakan penyelesaian kasus ini ke kepolisian.

"Semua fakta masih didalami tim sudah bekerja kita tunggu saja," tambahnya.

Saat ditanya, apakah kepolisian bersedia menengahi situasi tegang antara SBY dan ormas radikal itu, Timur memastikan polisi siap membantu semua pihak meng-clear-kan keadaan agar lebih kondusif.

"Tentu kaitannya dengan masalah penyelesaian lebih pada hal yang mendasar, Polri membantu semua pihak yang menyelesaikan itu, sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum setelah itu," jelas mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Berkaca dari masalah ini, Timur kembali menegaskan tidak ada satupun kelompok masyarakat yang bisa main hakim sendiri dalam menegakkan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, bagi mereka yang melanggar, termasuk ormas seperti FPI, akan ditindak tegas.

"Sekali lagi tidak ada organisasi apapun yang boleh melanggar hukum termasuk FPI, kalau itu melanggar hukum dan merugikan masyarakat, apalagi ada yang luka harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegas Timur. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP