Kapolri soal Rizieq tersangka chat: Kalau bukti cukup kenapa tidak
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein. Meningkatnya status Rizieq dari saksi menjadi tersangka setelah polisi menemukan alat bukti usai gelar perkara.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor tak mau ambil pusing dengan penetapan tersangka Rizieq. "Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" kata Tito, Senin (29/5).
Ditanya mengenai kelanjutan kasus tersebut, Tito enggan menanggapi. Dia meminta awak media untuk mengonfimasi langsung ke Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochammad Iriawan.
-
Bagaimana Tiko menanggapi pertanyaan wartawan? Dalam usahanya untuk menghindari sorotan kamera awak media yang mencoba mengajukan pertanyaan, Tiko Aryawardhana terus berjalan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
-
Mengapa Ridwan Kamil membantah akun WhatsApp? 'Pokoknya mah, kalo ada ridwan kamil kirim pesan mau pinjam-pinjam duit, fixed itu hoax ya,' tulis Ridwan Kamil.
-
Siapa yang mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa Gibran enggan menanggapi soal Jokowi sebagai pemimpin koalisi? Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bakal pemimpin koalisi besar Prabowo-Gibran. Dia menilai usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
"Tanya sana Kapolda. Kapolda yang menangani," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus chat mesum itu polisi sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Sebelumnya, Rizieq sudah membantah soal chat dan kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah.
"Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tuturnya.
Firza juga menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama Rizieq. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi memanggil kepala kedua lembaga, Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan polemik tersebut
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil, dalam rapat, menanggapi soal kabar hoaks yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Selengkapnya