Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri soal sopir taksi ditilang: Berhenti sama parkir apa bedanya?

Kapolri soal sopir taksi ditilang: Berhenti sama parkir apa bedanya? Polisi tilang sopir taksi. © Youtube.com/Muhammad Mulyo Malik

Merdeka.com - Beberapa hari terakhir, jagat dunia maya dihebohkan dengan video sebuah program televisi di mana tergambar secara jelas polisi ngotot mengeluarkan surat tilang untuk sopir taksi yang dinilainya melanggar aturan karena parkir tidak pada tempatnya.

Netizen ramai-ramai menghujat polisi muda itu karena argumennya soal parkir dan berhenti, justru kalah cerdas dibanding si sopir taksi. Tapi polisi itu seolah tak mau kalah meski argumen sopir taksi tersebut benar sesuai Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat dimintai konfirmasi soal ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti justru seolah membela anak buahnya. "Berhenti sama parkir apa bedanya?" tanya Kapolri Badrodin Haiti saat ditemui di acara Silatnas 90 tahun Pesantren Gontor di Tangerang, Sabtu (23/1).

"Kalau berhenti lama, nungguin ngetem di situ, parkir atau berhenti?" tanyanya lagi dengan nada sedikit meninggi.

Dia menjelaskan, semua yang melakukan pelanggaran selalu berkilah. "Semua kan bisa dicek nanti. Orang kan bisa alasan, parkir sama berenti. Kalau berenti agak lama ya apa itu bukan parkir," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, sopir taksi hanya berhenti dan tidak turun dari kendaraan meskipun berada di area dilarang parkir. Dia menjelaskan bahwa dirinya tidak parkir, melainkan hanya berhenti. Namun polisi tetap bersikeras menilang sopir itu karena dianggap parkir.

Si sopir taksi dan polisi saling berdebat soal pengertian berhenti dan parkir menurut Undang-Undang Lalu Lintas.

Menurut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB 1 Pasal 1 No.15 dan 16, parkir dan berhenti itu berbeda.

15. Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak ditinggalkan pengemudinya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Kehilangan Barang saat Parkir Jadi Tanggung Jawab Pengelola
Catat, Kehilangan Barang saat Parkir Jadi Tanggung Jawab Pengelola

Jadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir.

Baca Selengkapnya
Jenderal Non Akpol Pasang Badan Untuk Tukang Parkir, Minta Anak Buah Tak 'Menyenggol' tapi Mendidik
Jenderal Non Akpol Pasang Badan Untuk Tukang Parkir, Minta Anak Buah Tak 'Menyenggol' tapi Mendidik

Kapolda Jateng yang pasang badan terhadap tukang parkir yang teraniaya. Ia menegaskan polisi bertugas untuk mendidik tukang parkir.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya

Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol

Baca Selengkapnya
⁠Sopir Pick Up Didatangi Polantas karena Parkir Sembarangan, Penghasilannya Sehari 'Ngeden'
⁠Sopir Pick Up Didatangi Polantas karena Parkir Sembarangan, Penghasilannya Sehari 'Ngeden'

Bukan untuk ditilang sopir ini mendapat peringatan. Di balik peristiwa itu, terdapat sebuah fakta yang berhasil diungkap dan menyentuh hati.

Baca Selengkapnya
Perjalanan KA Solo-Wonogiri Terhalang 4 Mobil, Ini Respons KAI
Perjalanan KA Solo-Wonogiri Terhalang 4 Mobil, Ini Respons KAI

Krisbiantoro menambahkan bahwa jalur KA merupakan area yang harus steril meskipun tidak sedang dilewati KA.

Baca Selengkapnya