Kapolri tak akan segan tindak tegas ormas sweeping terkait fatwa MUI
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan atribut Natal bagi umat muslim. Namun, fatwa itu bukan sebuah produk hukum positif yang mengikat seperti undang-undang (UU).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun melarang keras adanya aksi sweeping terkait fatwa MUI tersebut. Ditegaskan Kapolri jika masih ada umat muslim yang mengenakan atribut natal urusannya dengan Tuhan.
"Kalau karyawan muslim atas kesadaran sendiri menarik pengunjung dia pakai atribut bagaimana? Itu adalah hak masing-masing dan tanggung jawab mereka dengan Tuhan," kata Tito usai melakukan pertemuan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di rumah dinasnya, Jakarta, Selasa (20/12).
-
Kenapa umat Islam dilarang menzalimi diri di Bulan Rajab? Di dalam surat at-taubah ayat 36, Allah melarang umat manusia menzalimi diri sendiri di dalam bulan yang dimuliakan, yaitu bulan Rajab.
-
Siapa yang melarang jilbab dan lebaran di Tajikistan? Presiden Tajikistan Emomali Rahmon baru saja menandatangani undang-undang yang melarang warga negaranya mengenakan hijab dan pakaian tradisional Islam lainnya.
-
Kenapa dilarang memotong rambut dan kuku saat mau berkurban? Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hikmah dari larangan ini, bahwa semua yang ada pada tubuh sekecil apa pun akan diselamatkan dari api neraka saat berkurban.
-
Bagaimana tradisi Maulid Nabi di Kudus? Gunungan ini kemudian diarak dalam kirab dan didoakan oleh tokoh pemuka agama Islam. Setelahnya, isi dari gunungan tersebut dibagikan kepada warga setempat.
-
Siapa yang mengikuti tradisi 'Yaumul Khalif'? Tradisi ini dinamakan “Hari Khalif“ (Yaumul Khalif). Khalif artinya “kosong“. “Tujuannya agar (Masjidil) Haram tidak sepi.
-
Apa hukum sholat Idul Adha? Sholat Idul Adha termasuk dalam kategori sholat sunah muakkadah atau yang sangat dianjurkan.
Tito menambahkan, pihak mana pun tidak bisa melarang siapa pun menggunakan atribut natal. Apa lagi membuat sebuah larangan dengan dalil fatwa MUI.
"Karena ada fatwa tapi tidak berarti ini jadi dasar bagi pihak tertentu melakukan pemaksaan pada pihak tertentu," ujar dia.
Pihaknya tidak akan sungkan menindak tegas semua ormas yang melakukan sosialisasi di mal-mal dengan membawa banyak massa apa lagi sampai melakukan intimidasi kepada pihak mana pun.
"Rekan atau saudara yang sosialisasi ramai-ramai datang ke mal dengan alasan sosialisasi kalau intimidatif dan menurut kepolisian mengambil tindakan kepentingan publik dan meresahkan maka Polri dapat menerapkan warning atau peringatan untuk pembubaran," pungkas Tito.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri juga meminta para jemaat untuk menjaga persatuan dan kesatuan, meski berbeda pendapat dan pilihan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaSigit mengaku sangat senang dalam perayaan Natal 2023 ini bisa berjalan dengan lancar dan tanpa adanya pembatasan.
Baca SelengkapnyaPengamanan tempat-tempat ibadah sebagai bagian penting yang tak terpisahkan dalam rangkaian Operasi Lilin 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaGibran meminta, perayaan Natal tahun ini tak dipersulit.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepolisian di setiap wilayah memperbanyak patroli sebagai upaya mengantisipasi pemalakan di jalur wisata.
Baca SelengkapnyaKapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang telah berjudi. Sebab judi merupakan salah satu dari banyaknya tindak pidana.
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca Selengkapnya