Kapolri Tegaskan Penyekatan Tetap Berlaku saat Iduladha
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyekatan mobilitas masyarakat masih akan berlaku pada saat Hari Raya Iduladha 2021 guna mencegah transmisi Covid-19. Menurutnya momen Idul Adha yang akan hadir dalam beberapa hari ke depan masih ada dalam suasana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Menurutnya penyekatan pun akan dilakukan lebih ketat.
"Karena saat ini sedang berlaku PPKM darurat ya, jadi ketentuan itu masih berlaku, jadi saya harapkan apabila tidak ada kepentingan yang terkait dengan sektor-sektor yang diatur, lebih baik tidak pergi," kata Sigit saat mengecek penyekatan di Kota Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Kamis (15/7).
Sigit menjelaskan bahwa penyekatan itu dilakukan guna mencegah meningkatnya mobilitas masyarakat di saat laju pertumbuhan kasus Covid-19 masih cukup tinggi. Ia pun meminta masyarakat memahami ketentuan yang berlaku saat adanya PPKM darurat. Selain kepentingan sektor esensial dan kritikal, ia harap masyarakat tidak melakukan aktivitas yang tidak mendesak.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Apa itu kalimat imperatif? Kalimat imperatif adalah jenis kalimat yang digunakan untuk memberikan perintah, instruksi, atau permintaan kepada seseorang atau sekelompok orang.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Kenapa BMKG minta warga waspada? Akibat prediksi itu masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaannya.
-
Kenapa kalimat imperatif penting? Sebagai jenis kalimat yang sering digunakan, penting untuk dipahami lebih lanjut apa itu kalimat imperatif.
"Yang kita lakukan pasti membuat masyarakat tidak nyaman, tetapi ini semua kita lakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat agar tidak terpapar," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Dia pun menilai secara umum di Kota Bandung terjadi penurunan mobilitas pada jumlah kendaraan yang masuk melalui gerbang Tol Pasteur. Pada pekan pertama PPKM darurat jumlah kendaraan yang melintas di Pasteur turun sebesar 23 persen, dan pada pekan kedua kembali turun sebesar 20 persen.
Untuk itu, ia pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah patuh terhadap ketentuan PPKM darurat sehingga kasus Covid-19 bisa semakin berkurang.
"Apabila nanti laju Covid-19 bisa kita kelola kemudian kita minta untuk vaksinasi digencarkan, dan ada satu titik perlahan-perlahan kegiatan (penyekatan) ini kita kendorkan, maka masyarakat bisa beraktivitas," tutur Kapolri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemilihan kepala daerah semakin dekat. Masyarakat akan mencoblos calon kepala daerah pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya