Kapolri tegaskan tak ada kriminalisasi terhadap Syaharie Jaang
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, kader partai Demokrat Syaharie Jaang, diperiksa oleh pihaknya baru sebagai saksi dan bukan sebagai terlapor. Jaang diperiksa tak ada kaitannya dengan Pilkada 2018 yang akan digelar secara serentak, melainkan tentang kasus lahan parkir.
"Kemarin mungkin ada isu mengenai ada dinamika yang terjadi di Kaltim. Adanya seseorang kader partai Wali Kota diminta keterangannya sebagai saksi di Bareskrim. Rekan-rekan berkaitan dengan itu sekali lagi ini memang sudah memasuki tahapan pemilu tanggal 8 mulai penetapan calon dan lain-lain," katanya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
Meskipun Jaang maju dalam Pilkada 2018, bukan berarti pihaknya tak bisa memeriksanya. Karena Polri tetap mengedepankan proses hukum sesuai prosedur terhadap tersangka maupun saksi dan bukan karena adanya kriminalisasi.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Tapi tidak ada aturan yang mengatur larangan kepada penegak hukum termasuk Polri untuk melakukan proses hukum kepada siapapun yang diduga terlibat dalam proses hukum baik saksi maupun tersangka. Kita mengedepankan asas persamaan di muka hukum jadi tidak ada proses kriminalisasi," ujarnya.
Mantan Kepala BNPT ini pun menjelaskan, yang dinamakan kriminalisasi itu ialah apabila seseorang tak melakukan atau tak melanggar perbuatan hukum tapi justru malah dipidanakan. Karena itu artinya mempidanakan orang tanpa adanya bukti dan fakta yang benar.
"Kriminalisasi itu terjadi kalau perbuatan bukan tindak pidana tapi dipaksakan tindak pidana itu namanya kriminalisasi. Tapi kalau ada proses yang dilakukan dugaan pidana apalagi kasusnya sudah hampir satu tahun prosesnya dan kemudian proses itu dilanjutkan itu namanya penegakan hukum jadi tolong bahasa kriminalisasi hati-hati betul," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaYasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca Selengkapnya