Kapolri tegaskan tidak boleh ada deklarasi Minahasa Merdeka
Merdeka.com - Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masyarakat Minahasa Sulawesi Utara (Sulut) menyerukan referendum Minahasa Merdeka. Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan tidak boleh ada deklarasi Minahasa Merdeka.
"Enggak boleh. Deklarasi enggak boleh," tegas Tito usai mengisi kuliah umum dengan tema 'Peran dan fungsi Polri dalam mengawal serta menjaga keutuhan NKRI' di Asrama Haji Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/5).
Tito menilai, seruan referendum Minahasa Merdeka adalah reaksi kekecewaan masyarakat terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok. Tito berjanji akan menempuh langkah persuasif untuk meredam kekecewaan tersebut.
-
Bagaimana Bupati Tuban meminta masyarakat agar bersikap? Sementara itu Bupati Tuban, Aditya Halidra Faridzky mengimbau kepada masyarakat Tuban agar tetap tenang, namun waspada menghadapi gempa. 'Serta dimohon menghindari bangunan-bangunan yang retak, bangunan yang tidak layak agar tak ditempati lebih dulu. Karena dimungkinkan masih akan ada gempa susulan,' katanya.
-
Bagaimana tanggapan Titiek soal cerai dari Prabowo? 'Seriusan, udah cerai? Coba tanya sama penghulunya deh,' kata Titiek, dilansir dari Hops ID.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana Bhabinkamtibmas mengungkapkan kekecewaannya? 'Saya ngga mengerti apa syarat dari kriteria khusus,' lanjutnya.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
"Kita akan lakukan tindakan persuasif dulu pada saudara-saudara di sana bahwa kita ini kan negara NKRI, harus kita pertahankan," ujar Tito.
"Mungkin mereka hanya reaksi spontan saja, emosional. Makanya kita harus sama-sama jaga keutuhan negara kita, konflik tidak boleh terjadi," sambung mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Kepada seluruh mayarakat di Tanah Air, Tito mengimbau untuk mengesampingkan persoalan perbedaan Suku, Agama, Ras, dan Antaragolongan (SARA).
"Karena para pemimpin pendiri bangsa kita dari 1928 sampai 1945 sudah menepikan, meminggirkan perbedaan itu jadi bangsa yang satu, bangsa Indonesia. Bangsa yang terdiri dari berbagai suku dan bangsa," tegasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 hingga selesai.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaDua eks menteri Jokowi di Kabinet Kerja ikut turun ke jalan menjadi demonstran menyampaikan aspirasi menuntut penolakan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim
Baca SelengkapnyaAdapun putusan Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang dibahas oleh anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR
Baca Selengkapnya