Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri Teken Revisi Perkap, Ini Alur Peninjauan Kembali Hasil Etik AKBP Brotoseno

Kapolri Teken Revisi Perkap, Ini Alur Peninjauan Kembali Hasil Etik AKBP Brotoseno Kabar Terbaru Eks Perwira Polisi Brotoseno. Liputan6 ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Nasib posisi AKBP Raden Brotoseno yang sempat menjadi sorotan karena atas kembali bertugasnya di jajaran Korps Bhayangkara. Meski dirinya merupakan mantan terpidana korupsi bakal, secepatnya ditentukan Divisi Propam Polri.

Hal tersebut menyusul ditekennya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang resmi berlaku. Peraturan ini berlaku untuk menyikapi putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

"Jadi gini, sesuai apa yang disampaikan Pak Kadiv Propam. Setelah diterbitkan Perpol 7/2022. Ya sebagaimana boleh dikatakan merevisi Perkap 19," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/6).

Orang lain juga bertanya?

Dedi menjelaskan untuk mencapai tahapan peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno, ada beberapa tahapan yang harus dilalui diantaranya membentuk tim verifikasi putus .

"Langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020 lalu," katanya

Nantinya tim yang berisikan Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Irwasum), Divisi Propam Polri, Divisi Hukum Polri, dan beberapa pakar akan mengkaji hasil putusan tersebu5.

"Tugas utama setelah dibentuk, prosesnya sedang pengajuan administrasi. Administrasi sedang diajukan Bapak Kapolri," kata Dedi.

"Nanti kalau bapak kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu," tambahnya.

Apabila hasil audit telah rampung diselesaikan, nantinya tim tersebut akan menyerahkan hasil rekomendasi kepada Kapolri untuk nantinya menentukan nasib dari AKBP Raden Brotoseno apakah dipecat atau tidak.

"Sehingga Bapak Kapolri nanti akan memutuskan, mengoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan di masa lalu dari berbagai perspektif," ucapnya

Dedi menjelaskan nantinya, pertimbangan dari Kapolri akan meliputi berbagai aspek mulai dari sisi administrasi, pembuktian, penuntutan, hingga hukuman yang dijatuhkan. Dimana sekedar informasi, jika AKBP Brotoseno hanya mendapat sanksi etik.

"Sehingga bapak kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil suatu keputusan apa yang harus dilakukan dalam hal untuk perbaikan organisasi ke depan. Yang jelas, komitmen Kapolri, Wakapolri, akan mengambil tindakan yang sangat tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan," bebernya.

Adapun tim ini nantinya, akan mulai dibentuk dalam jangka waktu 14 hari setelah aturan disahkan. Barulah mereka akan mulai bekerja untuk melakukan audit untuk menuju tahapan PK.

"Setelah ini harus sudah berproses. Nanti teknisnya dan informasi lanjut akan disampaikan Kadiv Propam (soal keputusan etik AKBP Brotoseno)," tambahnya.

Respons Soal Opsi Berhentikan Sementara

Sementara itu, berkaitan masukan untuk memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno selama proses PK dilalui. Dedi mengatakan bahwa hal tersebut akan diasesmen oleh Divisi Propam.

"Propam kan ada Karo Wabprof. Nanti kalau Karo Wabprof yang mengasesmen itu, apakah dilakukan seperti itu atau tetap (bertugas) lanjut sampai dengan proses PK itu berlangsung," ujar Dedi.

Meski demikian sembari menunggu hasil keputusan baik pemberhentian sementara maupun keputusan berhenti sebagaimana hasil PK nantinya.AKBP Raden Brotoseno saat ini masih bertugas.di Divisi TIK Polri sebagai staf.

"Ya masih, sementara ya, informasi dari Kadiv Propam kan masih. Tetapi untuk masalah status terakhirnya, menunggu tim dulu bekerja," imbuhnya.

Pernyataan diatas, merupakan tanggapan atas masukan Corruption Watch (ICW) yang menyarankan AKBP Raden Brotoseno diberhentikan sementara hingga proses Peninjauan Kembali (PK) rampung.

"Semua saran masukan akan ditampung diterima," kata Dedi.

Untuk diketahui jika , ICW telah meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya agar lebih fokus menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).

"Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/6).

ICW mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno yang dinilai banyak kejanggalan dalam sidang etiknya yang telah lalu. ICW juga mendorong agar eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno.

"Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah," kata Kurnia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Deal Firli Bahuri Cs dengan Kapolri agar Brigjen Endar Balik ke KPK
Ini Deal Firli Bahuri Cs dengan Kapolri agar Brigjen Endar Balik ke KPK

Firli Bahuri cs dan Kapolri sepakat penegakan pemberantasan korupsi tak boleh menurun.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Selengkapnya
Bertemu Keluarga Ryanto Ulil, Kompolnas Pastikan AKP Dadang Iskandar Dipecat
Bertemu Keluarga Ryanto Ulil, Kompolnas Pastikan AKP Dadang Iskandar Dipecat

Kompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.

Baca Selengkapnya
Firli Cs Berubah Sikap, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Dirlidik KPK
Firli Cs Berubah Sikap, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Dirlidik KPK

Endar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Baru Lima Bulan Menjabat, Ini Alasan AKBP Victor Ziliwu Dicopot Sebagai Kapolres Purworejo
Baru Lima Bulan Menjabat, Ini Alasan AKBP Victor Ziliwu Dicopot Sebagai Kapolres Purworejo

AKBP Victor Ziliwu AKBP dimutasi ke Pamen Yanma Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Kisah Brigjen Endar: Dipecat KPK, Dibela Kapolri, Disambut Riuh Pegawai saat Kembali
Kisah Brigjen Endar: Dipecat KPK, Dibela Kapolri, Disambut Riuh Pegawai saat Kembali

Untuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaanya sebagai Dirdik. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotika.

Baca Selengkapnya
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim

Kapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya