Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri Terbitkan Aturan Penanganan UU ITE, Kasus Novel Baswedan akan Dimediasi Polri

Kapolri Terbitkan Aturan Penanganan UU ITE, Kasus Novel Baswedan akan Dimediasi Polri Novel Baswedan. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Polri memastikan penanganan kasus Undang-undang ITE sesuai surat edaran dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Termasuk penanganan perkara penyidik KPK Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.

"Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR itu pun muncul, artinya semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu dan juga STR yang telah keluar itu untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

Rusdi menegaskan, penanganan kasus UU ITE akan berlandaskan restoratif justice dengan mengutamakan langkah mediasi. Terlebih kasus yang sifatnya hal personal.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restoratif justice," ujar dia.

Menurut Rusdi, mediasi juga nantinya akan dilakukan dalam kasus pelaporan Novel Baswedan. Kembali merujuk pada atensi surat edaran dan telegram Kapolri.

"Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," tandas dia.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani langsung oleh Sigit pada 19 Februari 2021.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Sigit dikutip dalam SE tersebut, Senin (22/2).

Ada 11 poin dalam SE tersebut, pada poin i, disebutkan bahwa tersangka pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan bila dia sudah meminta maaf kepada korban. Sekalipun korban masih tetap ingin menyelesaikan perkaranya ke pengadilan.

Selain itu, dalam poin i juga disebutkan bahwa tersangka akan diberikan ruang mediasi, sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara di poin H dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa 'Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme.

Novel Baswedan sebelumnya dilaporkan sekelompok orang mengatasnamakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), melaporkan cuitan Novel dari akun Twitter pribadinya @nazaqistsha. Novel mengomentari penahanan Maaher yang sedang sakit hingga meninggal di Rutan Bareskrim Polri.

DPP PPMK menuding, Novel telah melanggar terkait berita bohong sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka pun langsung bergerak ke Bareskrim Polri dan mencatatkan pelaporan pada Kamis 11 Februari 2021.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice

Kuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Polisi Siap Fasilitasi untuk Mediasi Tiko Suami BCL dengan Mantan Istri
Polisi Siap Fasilitasi untuk Mediasi Tiko Suami BCL dengan Mantan Istri

Tiko telah dimintai keterangan soal penggunaan dana perusahaan PT AAS yang bermodalkan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya