Kapolri terbitkan maklumat larangan penimbunan bahan pangan
Merdeka.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan maklumat larangan melakukan penimbunan bahan pangan dengan No: MAK/01/VIII/2015. Badrodin menegaskan, pengusaha akan ditindak tegas jika sengaja menimbun bahan pangan tanpa aturan. Maklumat itu disampaikan kepada seluruh Polda untuk diteruskan hingga ke Polsek untuk mengawal adanya indikasi penimbunan bahan pangan.
"Ya, bukan daging saja. Tapi semua komoditas yang ditimbun. Menyangkut sembako, minyak, beras, daging, dan lain lain. Kalau didapatkan akan ditindak tegas," kata Kabid Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (24/8).
Anton menjelaskan, dalam menindak tegas penimbunan bahan pangan oleh pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan atau kepentingan pribadi, kepolisian bekerja sama dengan pihak tepat. Adapun isi maklumat larangan melakukan penimbunan bahan pangan yang dikeluarkan Kapolri yaitu :
-
Apa itu sop tulang sapi? Sop tulang sapi adalah salah satu hidangan yang bisa Anda buat dengan memanfaatkan jatah daging kurban Anda.
-
Apa itu Sop Kambing? Sop kambing adalah salah satu hidangan tradisional yang memiliki tempat istimewa di hati masyarakat Indonesia.
-
Apa itu Gadon Daging Sapi? Satu lagi pilihan menu sehat yang dapat menginspirasi Anda untuk memasak di rumah dengan cara dikukus adalah gadon daging sapi.
-
Bagaimana mengolah daging sapi untuk MPASI? Untuk memperoleh manfaat daging sapi secara optimal, Ibu dapat mengolahnya dengan cara direbus maupun dipanggang.
-
Dimana Daging Sapi Lada Hitam disajikan? Koreksi rasa sebelum disajikan
-
Kapan resep olahan iga sapi dibagikan? Berikut merdeka.com bagikan resep olahan iga sapi dilansir dari berbagai sumber, Jumat (14/6/2024):
1. Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.
2. Dalam praktik sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.
3. Kepada para pelaku usaha dilarang: a). Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi. b). Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu-lintas perdagangan.
Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana pasal 133 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan Pasal 104 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mendukung para petani dalam rangka mewujudkan swasembada pangan
Baca SelengkapnyaSatuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memastikan, bahan pokok penting tersedia selama bulan suci Ramadan. Harganya juga dipastikan akan stabil.
Baca SelengkapnyaKapolri memerintahkan ke anak buahnya untuk mendukung penuh terhadap swasembada pangan
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaPolres Kampar melaksanakan kick off ketahanan pangan dengan menanam bibit jagung di lokasi ketahanan pangan Polres Kampar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga memerintahkan agar TNI bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk mengatasi masalah kekeringan di wilayah rawan kekeringan
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Kamis (21/11).
Baca SelengkapnyaKepolisian turut mengawal program pemerintah berupa ketahanan pangan untuk mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaAlokasi pupuk menjadi 9,5 juta ton dari yang tadinya 4,5 juta ton.
Baca SelengkapnyaDi media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Baca SelengkapnyaPolri memastikan untuk stok beras di beberapa daerah masih aman.
Baca SelengkapnyaPupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.
Baca Selengkapnya