Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri terbitkan maklumat larangan penimbunan bahan pangan

Kapolri terbitkan maklumat larangan penimbunan bahan pangan Badrodin Haiti. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan maklumat larangan melakukan penimbunan bahan pangan dengan No: MAK/01/VIII/2015. Badrodin menegaskan, pengusaha akan ditindak tegas jika sengaja menimbun bahan pangan tanpa aturan. Maklumat itu disampaikan kepada seluruh Polda untuk diteruskan hingga ke Polsek untuk mengawal adanya indikasi penimbunan bahan pangan.

"Ya, bukan daging saja. Tapi semua komoditas yang ditimbun. Menyangkut sembako, minyak, beras, daging, dan lain lain. Kalau didapatkan akan ditindak tegas," kata Kabid Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (24/8).

Anton menjelaskan, dalam menindak tegas penimbunan bahan pangan oleh pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan atau kepentingan pribadi, kepolisian bekerja sama dengan pihak tepat. Adapun isi maklumat larangan melakukan penimbunan bahan pangan yang dikeluarkan Kapolri yaitu :

1. Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.

2. Dalam praktik sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.

3. Kepada para pelaku usaha dilarang: a). Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi. b). Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu-lintas perdagangan.

Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana pasal 133 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan Pasal 104 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Program Asta Cita, Polisi Tanam Sayur Sambil Ingatkan Warga Hati-Hati Sikapi Isu Sensitif Selama Pilkada
Program Asta Cita, Polisi Tanam Sayur Sambil Ingatkan Warga Hati-Hati Sikapi Isu Sensitif Selama Pilkada

Polisi mendukung para petani dalam rangka mewujudkan swasembada pangan

Baca Selengkapnya
Satgas Pangan Polri Pastikan Bahan Pokok Tersedia dan Harga Stabil Selama Ramadan
Satgas Pangan Polri Pastikan Bahan Pokok Tersedia dan Harga Stabil Selama Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memastikan, bahan pokok penting tersedia selama bulan suci Ramadan. Harganya juga dipastikan akan stabil.

Baca Selengkapnya
Polri Buka Lowongan 600 Orang buat Urusi Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo, Begini Tugasnya
Polri Buka Lowongan 600 Orang buat Urusi Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo, Begini Tugasnya

Kapolri memerintahkan ke anak buahnya untuk mendukung penuh terhadap swasembada pangan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Dukung Asta Cita Prabowo, Lahan Milik Polres Kampar Disulap Jadi Lokasi Ketahanan Pangan
Dukung Asta Cita Prabowo, Lahan Milik Polres Kampar Disulap Jadi Lokasi Ketahanan Pangan

Polres Kampar melaksanakan kick off ketahanan pangan dengan menanam bibit jagung di lokasi ketahanan pangan Polres Kampar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Blak-blakan Perintah Ke Panglima, TNI Bergerak
VIDEO: Presiden Jokowi Blak-blakan Perintah Ke Panglima, TNI Bergerak

Presiden Jokowi juga memerintahkan agar TNI bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk mengatasi masalah kekeringan di wilayah rawan kekeringan

Baca Selengkapnya
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Kamis (21/11).

Baca Selengkapnya
Aksi Polwan Datangi Petani, Kawal Program Ketahanan Pangan dan Pemilu Damai
Aksi Polwan Datangi Petani, Kawal Program Ketahanan Pangan dan Pemilu Damai

Kepolisian turut mengawal program pemerintah berupa ketahanan pangan untuk mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
Mentan Tegaskan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang
Mentan Tegaskan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang

Alokasi pupuk menjadi 9,5 juta ton dari yang tadinya 4,5 juta ton.

Baca Selengkapnya
Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri
Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri

Di media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector

Baca Selengkapnya
Satgas Pangan Polri Awasi Pendistribusian Beras Cegah Kelangkaan
Satgas Pangan Polri Awasi Pendistribusian Beras Cegah Kelangkaan

Polri memastikan untuk stok beras di beberapa daerah masih aman.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara

Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.

Baca Selengkapnya