Kapolri Tito nilai aksi 5 Mei tidak perlu dilakukan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai aksi simpatik 5 Mei yang diprakarsai Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak perlu dilakukan. Dia khawatir aksi dalam jumlah besar akan mengganggu ketertiban masyarakat.
"Sebetulnya itu saya pikir tidak perlu. Demo maupun aksi dalam jumlah yang besar karena pasti akan mengganggu ketertiban publik," kata Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/5).
Tito mengatakan, unjuk rasa memang diizinkan dalam negara demokrasi. Bahkan, unjuk rasa dijamin dan dilindungi Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Kenapa TKN Prabowo-Gibran meminta relawan untuk tidak menyerang pribadi Capres Cawapres lainnya? Menurut dia, kandidat yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang merupakan putra putra terbaik bangsa yang dipilih partai politik, dan ditawarkan kepada rakyat agar dipilih sebagai pemimpin bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Oleh karenanya, cara-cara berpolitik dengan menyerang pribadi calon dinilai Sangap tidak sesuai adab ketimuran.
-
Bagaimana ajakan agar tak golput? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Kenapa Komisi XI DPR minta masyarakat hindari pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif. Tujuannya, menghindari maraknya pinjol ilegal jelang hari raya.
Kendati begitu, diingatkan Tito dalam UU tersebut pun jelas disebutkan empat larangan saat berunjuk rasa. Di antaranya, tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, tidak boleh menghujat, terakhir harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Itu undang-undang, pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998," ujar dia.
Di sisi lain, mantan Kapolda Metro Jaya ini tidak melarang adanya unjuk rasa. Hanya saja, unjuk rasa dilakukan secara damai. "Tapi, jangan sampai melanggar pasal 6," tegas Tito.
Tito mengimbau bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut serta dalam aksi tersebut. Hal itu disampaikan untuk menghindari gangguan ketertiban publik dan lalu lintas.
"Untuk itu yang tidak perlu tidak usah hadir. Kalau yang merasa perlu jangan mengganggu, kemudian ikuti pasal 6 UU nomor 9 tahun 98," pungkas Tito.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri mengingatkan, warga yang tak puas hasil pemilu harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat lainnya.
Baca SelengkapnyaKegiatan apel gabungan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Baca SelengkapnyaKarena kalimat itu, diakui Yudo, berujung kesalahan tafsir di masyarakat
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaMereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Jokowi menjawab kabar yang menyebutkan dirinya akan ikut kampanye akbar terakhir pada 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Listyo memberikan arahan kepada kepolisian terkait pengamanan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menyampaikan sebanyak 6 hal yang dilarang dilakukan prajurit selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaDiketahui, debat perdana ini dilakukan di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10).
Baca SelengkapnyaAnggota Polri agar tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Jangan main-main dengan netralitas, karena ini harga mati.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan tidak akan ikut berkampanye pada 10 Februari nanti
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan TNI tidak boleh terlibat baik secara langsung dengan mendukung salah satu pasangan calon pada pilkada
Baca Selengkapnya