Kapolri Tito tegaskan proses hukum Ahok masuk babak akhir
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal rampung dalam waktu dekat. Saat ini, proses hukum Ahok memasuki babak akhir.
"Saya ingin menekankan bahwa proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah menuju tahap akhir," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Menurut Tito, penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Ahok akan rampung dua minggu ke depan. Jika sudah selesai, penyidik segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteliti jaksa penuntut umum.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang menangani kasus Tiko? 'Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kapan Ahok menikahi Puput? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.
"Paling tidak dua minggu lagi akan diserahkan ke Kejaksaan," ucap Tito.
Oleh karena itu, Tito mempertanyakan maksud aksi demo yangakan digelar pada 25 November dan 2 Desember nanti. Dia menduga, aksi demo bukan lagi mengarah kepada proses hukum Ahok melainkan ada agenda lain yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Sehingga Kalau masih terjadi demo apalagi nutup jalan lain-lain saya yakin masyarakat cerdas dan kita sudah dapat informasi ini sebenarnya bukan mempermasalahkan berkas perkara atau proses hukumnya lagi yang dipermasalahkan," pungkas Tito.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hasilnya, penyidik resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka karena disangkakan telah melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKPK belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa.
Baca Selengkapnya