Kapolri tunggu MKD dan Kejaksaan usut kasus 'Papa Minta Saham'
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tak mau ikut-ikutan dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, atau biasa dikenal dengan kasus 'papa minta saham'. Badrodin menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejaksaan Agung.
"Ini kan sudah diselidiki kejaksaan, biar kejaksaan lakukan pekerjaannya, MKD lakukan pekerjaannya. Sehingga nanti kalau dari situ memang ada pidana umumnya, kita harus lihat pidananya apa," kata Badrodin di Istana, Jakarta, Jumat (4/12).
Badrodin menambahkan, pihaknya belum terlalu jauh untuk menyelidiki soal pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang digunakan untuk minta saham Freeport. Polri masih menunggu proses MKD DPR dan Kejaksaan Agung yang telah lebih dulu mengusut kasus tersebut.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
"Iya supaya nanti tidak terjadi seperti berebutan masalah rekaman," tegasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sedang menggelar sidang etik atas rekaman yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rekaman tersebut membahas perpanjangan Kontrak Karya Freeport dan isinya sungguh mencengangkan.
Kejaksaan Agung sendiri juga mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut. Kejaksaan Agung lebih menyoroti pada dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan seperti di dalam rekaman itu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya