Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri persilakan praperadilan SP3 kasus kebakaran hutan Riau

Kapolri persilakan praperadilan SP3 kasus kebakaran hutan Riau MenPAN-RB Asman Abnur dan Kapolri Tito Karnavian. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan kepada semua pihak yang merasa keberatan dikeluarkannya SP3 kepada 15 perusahaan dalam kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau untuk mengajukan praperadilan. Tito mengatakan, pihaknya siap melanjutkan penyidikan jika SP3 itu tidak sah di mata hukum.

"Tapi kalau ada yang berkeberatan, kita membuka diri, silakan melakukan praperadilan. Kalau praperadilan, hakimnya menyatakan tidak sah dihentikan, ya kita lanjutkan, enggak masalah," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Dia menjelaskan, dikeluarkannya SP3 hanya bersifat sementara karena polisi tidak memiliki cukup bukti 15 perusahaan itu terlibat karhutla. Alasannya, pertama ada lahan milik perusahaan tetapi tidak diketahui siapa pelaku pembakar lahan.

Kedua, lahan terbakar di luar lahan korporasi, namun api merambat memasuki kawasan tersebut. Sedangkan ketiga, ketika terjadi sengketa, di mana lahan milik korporasi, namun masyarakat tinggal di sana kemudian terjadi kebakaran di titik tersebut.

"Prinsipnya ada yang tidak terbukti karena memang dia terbakar, dan memang waktu itu di police line, yang penting, karena banyak kebakaran di police line semua. Tapi rupanya dalam praktik ada yang bisa diajukan ada juga yang tidak bisa diajukan. Karena tidak cukup bukti," terang Tito.

"Ada juga yang terbakar dari luar area korporasi, masuk ke area korporasi. Ada juga yang di dalam wilayah korporasi tapi sengketa dengan masyarakat yang masih menduduki. Nah, jadi alasan penghentiannya gara-gara itu," sambung mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015 lalu. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau. Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.

Saat disinggung soal delapan dari 15 perusahaan yang dihentikan penyidikan atau SP3 oleh Polda Riau dan kembali terbakar selama Agustus 2016 ini, ia mengatakan perlu mendiskusikannya secara internal terlebih dahulu.

Lebih lanjut, dikatakannya kepada jajaran di Polda Riau untuk terus mengusut tuntas pelaku pembakar lahan agar menimbulkan efek jerah bagi yang lainnya. Dikatakannya, dalam penegakan hukum ada tahap lidik menjadi sidik. Lidik merupakan tahapan mendalami apakah ada tindak pidana, jika ada akan ditingkatkan menjadi penyidikan. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya

Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.

Baca Selengkapnya
KKJ Minta Penyidikan Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Rico Sempurna di Sumut Dikawal, KSP: Tunggu Arahan Moeldoko
KKJ Minta Penyidikan Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Rico Sempurna di Sumut Dikawal, KSP: Tunggu Arahan Moeldoko

Terkait dugaan keterlibatan anggota TNI, KSP juga belum bisa berkomentar lebih jauh.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya
Polri dan Kemenhut Teken Mou, Pelaporan Masalah Hutan Kini Tinggal Telepon
Polri dan Kemenhut Teken Mou, Pelaporan Masalah Hutan Kini Tinggal Telepon

Salah satu permasalahan di Kemenhut adalah pencegahan kebakaran hutan demi kepentingan perorangan atau kelompok.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

PT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya