Kapolri persilakan praperadilan SP3 kasus kebakaran hutan Riau
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan kepada semua pihak yang merasa keberatan dikeluarkannya SP3 kepada 15 perusahaan dalam kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau untuk mengajukan praperadilan. Tito mengatakan, pihaknya siap melanjutkan penyidikan jika SP3 itu tidak sah di mata hukum.
"Tapi kalau ada yang berkeberatan, kita membuka diri, silakan melakukan praperadilan. Kalau praperadilan, hakimnya menyatakan tidak sah dihentikan, ya kita lanjutkan, enggak masalah," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).
Dia menjelaskan, dikeluarkannya SP3 hanya bersifat sementara karena polisi tidak memiliki cukup bukti 15 perusahaan itu terlibat karhutla. Alasannya, pertama ada lahan milik perusahaan tetapi tidak diketahui siapa pelaku pembakar lahan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas K3? 'Tanggung jawab menerapkan K3, selain melalui regulasi (Kemnaker), juga aktor-aktor di tempat kerja, ' katanya.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
Kedua, lahan terbakar di luar lahan korporasi, namun api merambat memasuki kawasan tersebut. Sedangkan ketiga, ketika terjadi sengketa, di mana lahan milik korporasi, namun masyarakat tinggal di sana kemudian terjadi kebakaran di titik tersebut.
"Prinsipnya ada yang tidak terbukti karena memang dia terbakar, dan memang waktu itu di police line, yang penting, karena banyak kebakaran di police line semua. Tapi rupanya dalam praktik ada yang bisa diajukan ada juga yang tidak bisa diajukan. Karena tidak cukup bukti," terang Tito.
"Ada juga yang terbakar dari luar area korporasi, masuk ke area korporasi. Ada juga yang di dalam wilayah korporasi tapi sengketa dengan masyarakat yang masih menduduki. Nah, jadi alasan penghentiannya gara-gara itu," sambung mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015 lalu. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau. Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.
Saat disinggung soal delapan dari 15 perusahaan yang dihentikan penyidikan atau SP3 oleh Polda Riau dan kembali terbakar selama Agustus 2016 ini, ia mengatakan perlu mendiskusikannya secara internal terlebih dahulu.
Lebih lanjut, dikatakannya kepada jajaran di Polda Riau untuk terus mengusut tuntas pelaku pembakar lahan agar menimbulkan efek jerah bagi yang lainnya. Dikatakannya, dalam penegakan hukum ada tahap lidik menjadi sidik. Lidik merupakan tahapan mendalami apakah ada tindak pidana, jika ada akan ditingkatkan menjadi penyidikan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaTerkait dugaan keterlibatan anggota TNI, KSP juga belum bisa berkomentar lebih jauh.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaSalah satu permasalahan di Kemenhut adalah pencegahan kebakaran hutan demi kepentingan perorangan atau kelompok.
Baca SelengkapnyaPT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya