Kapolri usul pelaku kejahatan seksual anak agar 'ditandai'
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan terhadap anak di dalam negeri sudah semakin memprihatinkan. Pemerintah didesak untuk memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku amoral yang merusak generasi penerus.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan pihaknya membuka opsi mencontoh negara Selandia Baru untuk menerapkan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual anak di Indonesia.
Jika regulasi tersebut sepakat untuk dipakai, nantinya pelaku kejahatan seksual anak akan diberikan tanda khusus sehingga bisa terus terpantau oleh aparat kepolisian.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
"Ada beberapa negara lain yang menggunakan gelang yang ada chipnya itu terhadap kejahatan pedofilia. Dan itu termonitor ketika mendekati sekolah, itu sudah termonitor oleh polisi sehingga diingatkan. Apakah itu juga mau digunakan atau yang lain," ujar Kapolri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5).
Namun, penerapan regulasi menyontek Selandia Baru tersebut masih sebatas pembahasan. Sebab, masih diperlukan pertimbangan dari beberapa ahli apakah hukuman tersebut memang cocok untuk diterapkan.
"Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam kaitannya dengan kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.
Sementara itu, Kapolri menjelaskan saat ini pemerintah bersama Polri juga masih membahas apakah hukuman pelaku yang masih di bawah umur juga akan diperberat. "Ya inikan sudah diusulkan dan dibahas masalah ini kan ada pro kontra sehingga ini akan kita bahas kembali," tukasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas di lapangan siap membantu laporan pengguna KRL terkait tindakan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKasus asusila ini tak hanya merusak masa depan anak, namun juga membuat mereka harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnya