Kapolri usul UU perlindungan dan rutan khusus penegak hukum kepada DPR
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu dia sempat mengusulkan adanya pembuatan Undang-Undang Perlindungan Penegak Hukum.
"Mungkin ada satu saran yang kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Indonesia sampai hari ini belum memiliki Undang-Undang tentang perlindungan bagi penegak hukum," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
Tito menuturkan, keberadaan Undang-Undang penegak hukum sangatlah penting untuk mengatur perlindungan dan serta hak-hak bagi penegak hukum. Karena pekerjaan menegakkan hukum, kata dia, penuh dengan risiko.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana Rutan membantu proses hukum? Rutan memiliki fungsi utama sebagai tempat penahanan bagi individu yang masih menjalani proses hukum dan belum mendapatkan keputusan pengadilan yang bersifat final.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang bisa dikenai hukuman? Perusahaan dapat dikenai denda hingga USD7,85 juta atau Rp128 miliar, atau tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, mana yang lebih besar. Seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga sepuluh tahun, dan denda hingga USD1,56 juta atau Rp25,4 miliar, atau tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, mana yang lebih besar.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Di antaranya adalah ancaman yang lebih berat bagi setiap orang yang melakukan kekerasan kepada petugas hukum, penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya. Kemudian yang kedua mengenai pengawalan bagi penegak hukum yang memiliki resiko dalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya.
Selain undang-undang, lanjut Tito juga diperlukan rutan khusus bagi para aparat yang melakukan kejahatan. Sebab jika disatukan dengan tahan lain para aparat akan dijadikan sasaran balas dendam.
"Karena kalau penegak hukum kemudian digabungkan dalam rutan atau lapas yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya dia bisa menjadi sasaran balas dendam oleh orang-orang yang pernah ditangkap olehnya," ucapnya.
"Mohon nanti bisa kita pikirkan bersama untuk dibuatnya Undang-Undang khusus untuk perlindungan bagi penegak hukum," ucapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaDjarot berujar, memberikan kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol kepada suatu lembaga akan sangat berbahaya.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaBima menerangkan, perlu data-data dan pendapat hukum untuk mengubah aturan mengenai posisi kepolisian.
Baca SelengkapnyaKehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud melihat masih banyak oknum pejabat, dari Polri maupun TNI, yang menjadi beking pelaku tindak kejahatan
Baca SelengkapnyaInstitusi Polri menjadi sorotan dengan rentetan kasus melibatkan anggotanya.
Baca SelengkapnyaDPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca Selengkapnya