Kapolsek di Kutai Barat yang Cabuli Anak Bawah Umur Ditahan di Polda
Merdeka.com - Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial Sy, salah satu Kapolsek di Kutai Barat, Kalimantan Timur berpangkat Inspektur Satu, ditahan di Mapolda Kaltim. Polisi memastikan tidak tebang pilih menangani kasus itu.
"Ditangani Propam. Yang bersangkutan jalani peraturan disiplin, iya sidang disiplin. Tentunya dilakukan penahanan. Kurungan, putusannya begitu," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (13/11).
Ade menegaskan, Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Iptu Sy. "Polisi itu kan, selain punya aturan disiplin sendiri, juga tunduk pada aturan pidana umum," ujarnya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
"Saya kira, tunggu saja proses itu di pengadilan (persidangan umum). Polri tidak akan mentolerir terhadap perbuatan-perbuatan, yang melanggar hukum," tegas Ade.
Iptu Sy sendiri, saat ini sedang menjalani 2 proses hukum baik secara profesi, maupun pidana umum. "Proses pidana umum, dilakukan penyidik Reskrim. Siapapun, tetap diproses sesuai aturan berlaku," pungkas Ade.
Dicabuli Usai Salat Zuhur
Iptu Sy dilaporkan orangtua korban, ke Polres Kutai Barat, 22 Agustus 2019 lalu. Dua hari sebelumnya, orangtua korban memergoki putrinya di ruang tamu rumah Iptu Sy yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek, sedang dicabuli pelaku, usai korban salat Zuhur. Saat ditanya sang ibu, korban mengaku sebelumnya juga mengalami kejadian serupa. Namun demikian, hingga saat ini, Iptu Sy tak kunjung menjalani persidangan.
Wakapolres Kutai Barat Kompol Sukarman, membenarkan kejadian itu. Menurut dia, kasus itu sudah P21. Namun demikian, Sukarman enggan menjawab panjang lebar. Saat ditanya, apakah benar Iptu Sy menjalani penahanan di Polda Kaltim, Sukarman bertanya balik.
"Anda dapat berita darimana? Saya juga perlu tahu. Kalau sudah P21 itu, berarti apa yang anda dengar, anda tahu, silakan diterjemahkan sendiri," kata Sukarman, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (12/11) sore.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaAKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca Selengkapnya