Kapuspen Sebut Kementerian/Lembaga Minta 60 Personel TNI Isi Kursi ASN
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Sisriadi mengungkapkan, ada 60 posisi yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian/lembaga negara saat ini.
"Ada 40-60 perwira menengah dan tinggi yang bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga. Sebenarnya ini permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan dari TNI," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Penempatan itu, lanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang direvisi oleh TNI.
-
Kapan Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Panglima TNI? Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto adalah mantan Panglima TNI yang menjabat sejak 2017 sampai 2021.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Siapa Jenderal TNI yang pernah menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan? Tokoh militer TNI-AD asal Jambi ini merupakan satu-satunya Jenderal yang menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan.
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
-
Apa penghargaan yang diterima Panglima TNI? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Bagaimana proses pemilihan Panglima TNI? 'Nama nanti akan disampaikan Ibu Ketua DPR ya. Calon tunggal sesuai amanah UU,' imbuhnya.
Sisriadi menjelaskan, perwira-perwira yang masih aktif dan mampu akan ditempatkan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atas permintaan dari lembaga-lembaga itu sendiri.
"Itu permintaan dari kementerian dan lembaga terkait, jadi bisa dimanfaatkan perwira menengah dan tinggi yang ada," ujarnya.
Selain itu, terkait adanya ratusan perwira TNI yang non-job saat ini, Sisriadi menyebut perpanjangan usia pensiun prajurit TNI sebagai penyebab utamanya.
"Karena Undang-Undang (UU) No. 34/2004 itu kan ada perpanjangan usia pensiun, nambah tiga tahun, tapi tidak dilakukan (penyesuaian) pada sistem kenaikan pangkat. Mestinya diikuti," jelasnya
Ia bahkan mengaku telah meramalkan akan terjadinya situasi ini beberapa waktu lalu.
"Jadi waktu itu saya bilang sejak tahun 2010-2011 itu sudah ada (kasus banyak kolonel non-job)," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku tengah menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira menengah dan perwira tinggi TNI bisa berdinas di lembaga negara. Pasalnya, saat ini ada 500 pamen dari tiga matra non-job.
"Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu eselon dua tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga Kolonel bisa masuk di sana," sambungnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaDraf RUU TNI itu paling utama mengatur atau menyangkut dengan masa pensiun.
Baca SelengkapnyaMutasi dan promosi jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1470/XII/2023
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI
Baca SelengkapnyaMeski presiden mempunyai kewenangan, nantinya DPR disebutnya tetap akan melakukan pengawasan.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaRotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1332/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaMutasi ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTotal ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaMenteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.
Baca Selengkapnya