Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang, Pemerintah Utamakan Kesehatan Masyarakat
Merdeka.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan pemerintah memperpanjang masa karantina turis asing dari tiga hari menjadi tujuh hari imbas kemunculan varian Omicron. Dia mengatakan langkah itu dilakukan untuk kesehatan masyarakat Indonesia.
“Pemerintah akan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia agar tidak terulang lonjakan kasus seperti Juli 2021,” kata Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (30/11).
Sandiaga menyampaikan pemerintah terus mengkaji berbagai alternatif kebijakan karantina pasca kemunculan varian Omicron yang disebut lebih menular dari varian Delta. Namun, dia menegaskan alternatif kebijakan itu tetap atraktif bagi wisatawan mancanegara.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Bagaimana Pulau Onrust menjadi tempat karantina? Masih di era Kolonial Belanda, pulau ini ternyata juga pernah menjadi tempat karantina ketika wabah leptospirosis mulai menyerang Batavia dan sekitarnya.
-
Kapan Pulau Onrust jadi tempat karantina? Bernama Pulau Orust Di masa silam, Pulau Onrust dijadikan tempat karantina jemaah haji pada tahun 1911 sampai 1933.
-
Kapan SKB 3 Menteri tentang libur 2025 ditandatangani? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Kenapa Pulau Onrust jadi tempat karantina haji? Tempat ini memiliki dua fungsi, yakni untuk penyesuaian dengan cuaca dan udara laut sebelum berangkat, serta untuk penyesuaian setelah pulang beribadah.
-
Siapa yang menetapkan hari libur 2025? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Pihaknya juga terus berupaya meningkatkan protokol kesehatan. Utamanya kala memasuki PPKM level 3 berkaitan dengan wisatawan di tanah air.
Sehingga, dia mengimbau para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk disiplin guna menangkal dampak negatif dari varian Omicorn.
“Seluruh pelaku parekraf harus juga mampu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, karena varian Omicron ini dari literatur yang saya terima berpotensi memiliki daya penyebaran yang jauh lebih tinggi dari varian Delta,” ujarnya.
Di sisi lain, Sandiaga memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi pembukaan destinasi wisata untuk wisatawan mancanegara secara berkala. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenko Marves dan Kementerian Luar Negeri terkait hal itu.
"Jumlah negara ini akan dievaluasi karena akan ada beberapa negara yang mengalami lonjakan peningkatan kasus baik sebelum Omicron ataupun saat Omicron. Jadi dari jumlah negara yang memang secara rutin dievaluasi tiap minggu ini akan diumumkan setelah rapat terbatas," ujar Sandiaga.
Aturan Karantina
Pemerintah resmi melarang WNA dengan riwayat kunjungan dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia, mulai Senin (29/11). 11 Negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Pemerintah memutuskan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri, dari semula karantina 3 hari menjadi 7 hari.
Kebijakan itu mulai diterapkan 29 November 2021 untuk menyikapi kemunculan varian baru covid-19 omicron yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan.
“Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karatina mulai diberlakukan 29 November 2021 pukul 00.01 WIB,”ujarnya.
Kebijakan baru lainnya adalah WNI yang akan masuk dan datang dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
“Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan punya riwayat perjalanan di poin A akan dikarantina selama 14 hari,” kata Luhut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaKasus pneumonia di China tengah meningkat saat ini, khususnya menyerang anak-anak.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kewaspadaan tersebut, di antaranya mewajibkan kembali pengisian deklarasi kesehatan secara elektronik atau e-HAC.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca Selengkapnya