Karantina jadi 10 Hari Bagi WNA-WNI yang Berasal dari Negara Terindikasi Omicron
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk kembali memperpanjang waktu karantina dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari. Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 11 negara yang telah terpapar jenis baru virus covid-19, yakni varian Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, kebijakan perpanjangan waktu karantina tersebut penting untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.
"Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember," ucap Menko Luhut dalam pernyataannya, Kamis (2/12).
-
Kapan SKB 3 Menteri tentang libur 2025 ditandatangani? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Kapan kebijakan pelukan 3 menit mulai berlaku? Kebijakan ini mulai berlaku sejak September 2024 demi menjaga kelancaran arus di area penurunan penumpang.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Bagaimana cara orang tua melanjutkan imunisasi anak yang terlambat? Orang tua tetap bisa melanjutkan imunisasi anak dengan langkah-langkah yang tepat sesuai panduan dokter. Dengan demikian, menjaga kesehatan anak tetap menjadi prioritas utama, dan imunisasi adalah salah satu cara efektif untuk mencapainya.
-
Siapa yang direkomendasikan untuk melakukan imunisasi? Selain itu, ibu hamil juga diingatkan untuk menjauh dari pasien cacar, karena infeksi ini dapat membahayakan janin yang ada dalam kandungan jika mereka terjangkit.
Menko Luhut menerangkan, kebijakan tambahan waktu karantina tersebut diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Nantinya penerapan kebijakan sendiri akan dievaluasi secara berkala.
"Jadi, kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru (Omicron) ini" tutup Menko Luhut.
Sebelumnya, pemerintah menambah waktu karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya varian virus Corona berjenis B.1.1.529 atau Omicron di sejumlah negara Afrika.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi,Angola,dan Hongkong menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/11).
Sementara itu WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, dan Hong Kong diwajibkan karantina selama 14 hari. Luhut menjelaskan, negara-negara dalam daftar tersebut akan bertambah atau berkurang setelah dilakukan evaluasi secara berkala dilakukan pemerintah.
"Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron ini," bebernya.
Luhut memastikan pemerintah terus mengamati perkembangan Varian Omicron di Tanah Air. Evaluasi akan dilakukan setelah keputusan ini berjalan dua pekan ke depan.
"Karena itu langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada, untuk mencegah menghambat varian Omicron ini masuk Indonesia," bebernya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaLuhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal yang harus diisi oleh WNA dalam kuesioner tersebut, seperti riwayat penyakit, aktivitas kontak, dan tujuan perjalanan terakhir.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaKemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.
Baca SelengkapnyaPenyiapan tempat karantina ini untuk mencegah penularan TBC di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMeski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Baca Selengkapnya