Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karena Jokowi tak juga bentuk TGPF kasus Novel

Karena Jokowi tak juga bentuk TGPF kasus Novel Konpers Novel setelah diperiksa Komnas HAM 7,5 jam. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepulangan Novel Baswedan dari Singapura tak membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tergerak membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). Padahal kasus penyiraman air keras dialami Novel masih gelap. Polisi seperti setengah hati menuntaskannya.

Novel sempat berujar dorongan membentuk TGPF bukanlah paksaan. Hanya saja, menurut Kasatgas kasus korupsi proyek e-KTP itu, jika tidak dibentuk menimbulkan preseden buruk bagi pemerintah saat ini.

"Saya berharap ini tidak bisa dibiarkan. Kalau dibiarkan ini suatu hal yang buruk dan tentu preseden buruk bagi penegakan hukum dan bagi pemberantasan korupsi," ujar Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (27/2).

Orang lain juga bertanya?

Melihat tidak ada titik terang. Istri Novel Baswedan, Rina Emilda membuat laporan ke Komnas HAM. Komisi merespons dengan membentuk tim pemantauan kasus Novel. Selain itu, komisi juga melihat atensi publik ramai mendorong penegak hukum dan pemerintah segera mengungkap pelaku penyerangan.

tim pemantau kasus novel baswedan

Ketua tim pemantau, Sandrayati Moniaga, mengatakan laporan masuk pada akhir Januari 2018 lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti lewat rapat paripurna yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2018. Tim ini akan berkerja selama 3 bulan terhitung dari paripurna.

"Yang diadukan adalah terhentinya proses penyelidikan," ujar Sandrayati. Nantinya temuan dari tim akan diberikan ke penegak hukum dalam bentuk rekomendasi.

"Kami melihat proses, kenapa prosesnya terhenti sekian lama? Kami tidak menyelidiki pokok perkara dan penyerangan karena itu ranah polisi," ucapnya.

Tim beranggotakan tujuh orang. Dikepalai Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dengan anggota; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Serta unsur masyarakat, yaitu; Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.

Penyidik senior KPK ini telah selesai dimintai keterangan oleh tim pemantau kemarin. Prosesnya berlangsung selama 7 jam. Anggota tim advokasi Novel, Yati Andriyani mengatakan sejumlah keterangan dan kronologi penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu sudah disampaikan.

Keterangan kedua menyangkut pekerjaan dan kasus-kasus yang pernah ditangani Novel selama bekerja menjadi penyidik di KPK. Kemudian, tim dari Komnas juga menanyakan proses pengungkapan kasus penyerangan tersebut di kepolisian.

Pertanyaan berikutnya adalah menyangkut hambatan dan kendala yang menyebabkan pengungkapan kasus penyerangan terkesan jalan di tempat. Sudah memakan waktu 11 bulan.

"Berkaitan dengan kejanggalan atau sejumlah hambatan-hambatan dalam pengungkapan kasus ini," ungkap Yati.

Kemudian, anggota lainnya Alghifari Aqsa menambahkan tim pemantau dari Komnas HAM menyampaikan 23 pertanyaan kepada Novel. Hal ini menunjukkan keseriusan untuk membantu mengungkap kasus penyerangan.

"Justru kami menghargai keseriusan Komnas HAM. Ada 23 pertanyaan yang biasanya di kepolisian hanya sepuluh, kemarin juga tidak sampai 23 di Singapura. Mungkin komnas HAM punya list pertanyaan yang detail."

Novel berharap keterangan yang diberikan dapat menjadi bahan bagi Komnas HAM untuk mendukung tugas kepolisian mengungkap kasusnya.

"Kita mengharapkan yang disampaikan menjadi sesuatu hal yang baik untuk mendukung tugas-tugas kepolisian dalam rangka mengungkap fakta yang ada," harap Novel. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hotman Gregetan, Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Terbongkar Jika Jokowi Turun Tangan
VIDEO: Hotman Gregetan, Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Terbongkar Jika Jokowi Turun Tangan

Untuk itu Hotman yakin kasus tuntas jika Jokowi membentuk Tim Independen Pencari Fakta

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Minta Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Hotman Paris Minta Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Sejauh ini, penyidikan terbaru dari kasus ini adalah menetapkan Pegi Setiawan tersangka setelah 8 tahun DPO.

Baca Selengkapnya
Keluarga dan Kuasa Hukum Pegi Tak Diberitahu Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Saksi Tidak Keluar dari Mobil
Keluarga dan Kuasa Hukum Pegi Tak Diberitahu Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Saksi Tidak Keluar dari Mobil

Kuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Surati Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Isinya
Komnas HAM Surati Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Isinya

Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana 'Hilang' Usai Pegi Setiawan Bebas, Ini Kata Polisi
Iptu Rudiana 'Hilang' Usai Pegi Setiawan Bebas, Ini Kata Polisi

Setelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KY Terjunkan Tim Investigasi Cium Dugaan Hakim Langgar Etik Vonis Bebas Ronald Tanur
VIDEO: KY Terjunkan Tim Investigasi Cium Dugaan Hakim Langgar Etik Vonis Bebas Ronald Tanur

KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Laporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Laporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen

Laporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen

Baca Selengkapnya