Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karut Marut e-KTP, Kemendagri Pastikan Tak Ada Pegawai Dukcapil Terlibat Pemalsuan

Karut Marut e-KTP, Kemendagri Pastikan Tak Ada Pegawai Dukcapil Terlibat Pemalsuan Konpers Temuan e-KTP di Mabes Polri. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah memastikan tak ada pegawai Dukcapil yang terlibat dalam pemalsuan KTP elektronik atau e-KTP yang ditemukan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Selain temuan pembuangan KTP elektronik asli di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kemendagri juga menemukan adanya pihak pemalsu KTP elektronik dan penjualan blangko KTP elektronik melalui toko online.

"Saya pastikan tidak ada, karena kalau kami, teman-teman Dukcapil pasti ingin membuatnya KTP yang asli. Kalau datangnya ke Pasar Pramuka pasti dapat KTP palsu. Kalau ingin dapat yang asli datang ke kelurahan, kecamatan ke Dinas Dukcapil," jelasnya ditemui di Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Dia menegaskan bagi siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dokumen kependudukan, sanksinya sangat berat. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena itulah dia mengingatkan jangan ada pihak yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan.

"Sanksinya untuk yang mendistribusikan dokumen negara termasuk pemalsuan itu ada sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan yang menjual online itu sanksi dendanya maksimal Rp 1 miliar. Jadi sanksinya sangat berat. Saya harap tidak ada lagi yang main-main dengan dokumen negara," tegas Zudan.

Empat kasus penyalahgunaan dokumen kependudukan telah dikoordinasikan Dirjen Dukcapil dengan Bareskrim Mabes Polri. Zudan mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan data-data yang berkaitan dengan empat kasus tersebut. Mengenai sejauh mana prosesnya, dia menyarankan agar menanyakan langsung ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau tahapan hukumnya tanya Polri," tutupnya.

Karut marut e-KTP belakangan kembali menjadi sorotan. Blanko e-KTP ditemukan dijualbelikan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur dan di toko online.

Tak cuma itu, sebuah karung berisikan e-KTP juga ditemukan warga di Jalan Karya Bakti VI, depan musala RT 003 RW 011, kawasan Bojong Rangkong, Pondok Kopi. Saat ini, barang bukti diamankan di Polsek Duret Sawit.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP