Karyawan Masuk 100 Persen, Dua Pabrik di Bogor Terancam Denda Rp50 Juta
Merdeka.com - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menemukan dua perusahaan pelanggar PPKM Darurat, Jumat (9/7). Pasalnya, mereka tidak mengindahkan aturan pembatasan jumlah karyawan 50 persen.
Adalah P Sunbo di Kecamatan Klapanunggal dan PT Simone di Kecamatan Gunungputri. Dua perusahaan itu pun terancam denda Rp50 juta, karena nekat mempekerjakan seluruh karyawannya selama PPKM Darurat.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, dua perusahaan itu akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Cibinong, Senin (12/7) untuk menentukan sanksi apa yang diberikan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dua pabrik ini melanggar PPKM Darurat. Karena 100 persen karyawannya masuk. Mereka juga harusnya punya satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri. Tapi mereka tidak punya," kata Burhan.
Sementara Kapolres Bogor, AKBP Harun menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomo 5 Tahun 2021, bagi perusahaan pelanggar PPKM Darurat bisa dikenakan sanksi administrasi maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan tiga bulan.
"Mereka sudah dipastikan melanggar. Karena tidak membatasi jumlah karyawan untuk bekerja. Senin pekan depan akan dilakukan sidang Tipiring," tutupnya.
Dia juga memastikan, pemantauan akan kepatuhan terus dilakukan di tempat-tempat lain. Kata dia, seluruh sektor yang diizinkan tetap beroperasi, wajib mematuhi pembatasan jumlah pegawai maksimal 50 persen selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) guna mengurangi masalah polusi udara yang menyelimuti Ibu Kota dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaKorban kebocoran gas amonia pada pabrik es batu di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa (6/2) dini hari bertambah menjadi 55 orang.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaJokowi juga menduga pabrik sepatu bata tutup karena kurang efisiensi.
Baca SelengkapnyaMunculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3).
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaMenteri Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi untuk membentuk dan memimpin satuan tugas (satgas) polusi udara di Jabodetabek.
Baca Selengkapnya