Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karyawan percetakan di Senen terima pesanan ijazah palsu sejak 2011

Karyawan percetakan di Senen terima pesanan ijazah palsu sejak 2011 Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - DH, seorang karyawan di sebuah percetakan bilangan Senen, Jakarta Pusat dibekuk aparat Polda Metro Jaya. DH disinyalir menyalahgunakan profesinya dengan menerima permintaan untuk mencetak ijazah, Kartu Keluarga (KK) serta KTP palsu.

Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengungkapkan pelaku sudah beraksi sejak tahun 2011. Pelaku kerap menerima 'orderan' dari HE yang kini masih dalam pencarian penyidik.

"Ijazah yang biasa dipalsukan oleh pelaku antara lain ijazah SMP, SMA, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)," ungkap Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/11).

Orang lain juga bertanya?

"HE sudah jadi DPO, kita terus melakukan pengejaran. Kemarin kita ke rumahnya tapi tidak ada sosok yang kita cari" tambahnya.

Kepada penyidik, DH beralibi dirinya tidak mengetahui kemana saja ijazah, KK dan KTP palsu itu didistribusikan.

"Pelaku (DH) tidak tahu ke mana saja distribusinya. Dia hanya sebagai pembuat saja" ungkapnya.

Agung menambahkan, pemilik percetakan dimana tempat DH bekerja tidak tahu menahu terkait aktifitas ilegal karyawannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu lembar KTP atas nama Adaris Sasmito, 135 lembar KTP setengah jadi dengan berbagai nama dan alamat, 150 lembar blangko KTP masing masing blangko berisi 8 buah, 40 lembar kertas sebagai bahan baku pembuatan KTP SKHUN palsu.

Polisi juga menemukan 10 lembar ijazah SMP dan SMA atas nama Agus Riyanto, Dahrulo Syahrido Ritonga, Ferry Andriyanto, dan Samsiyah, 8 lembar blangko ijazah SMA dan SMP, 2000 lembar kertas kosong sebagai bahan baku pembuatan ijazah palsu, 15 lembar SKHUN atas nama Agus Riyanto, Dahrul Syahrido Ritonga, Ardian, dan Andri Darman. Ada pula 2 lembar blangko SKHUN, 215 lembar blangko KK, 1 unit laptop Compaq, dan 1 unit digital printer Canon yang menjadi barang bukti.

DH dijerat pasal berlapis 253 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 1 KUHP, dan pasal 264 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

"Tersangka kena pasal 53 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 1 KUHP, dan pasal 264 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun" tandas polisi berpangkat melati dua ini. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Waspada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-Abal di Banten, Gunakan Sertifikat Palsu
Waspada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-Abal di Banten, Gunakan Sertifikat Palsu

Baru-baru ini terkuak kasus pelatihan salon abal-abal di Banten.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pengacara Top Pakai Pelat DPR hingga ID Palsu, Peran 5 Tersangka Lain Ikut Terungkap
Ini Motif Pengacara Top Pakai Pelat DPR hingga ID Palsu, Peran 5 Tersangka Lain Ikut Terungkap

Polisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.

Baca Selengkapnya
Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu Caleg
Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu Caleg

Polisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Sindikat Uang Palsu di Makassar, Kepala Perpus hingga ASN Diduga Terlibat
Fakta-Fakta Sindikat Uang Palsu di Makassar, Kepala Perpus hingga ASN Diduga Terlibat

Dari 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T
Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T

Mesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran

Kejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Kepala Perpustakaan dan Gerombolan Tersangka Bisa Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Begini Modus Kepala Perpustakaan dan Gerombolan Tersangka Bisa Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Polisi mengungkap penyebab produksi uang palsu yang dilakukan tersangka AI dan M di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar tidak diketahui oleh rektorat.

Baca Selengkapnya