Karyawan Pinjol Ilegal di Cengkareng Dapat Komisi 12 Persen dari Hasil Penagihan
Merdeka.com - Polres Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Sedayu Square, Blok H36, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10). Puluhan karyawan ikut digelandang ke kantor polisi.
Kepada penyidik, mereka mengaku terima komisi 12 persen dari hasil penagihan.
"Kenapa jadi tersangka? Karena keenamnya ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Selasa (19/10).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
Hal itulah yang membuat para tersangka santer melakukan penagihan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 57 CPU, 56 ponsel, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Kejar WNA Bos Kantor Pinjol Ilegal
Selanjutnya, polisi memburu M, pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut yang diduga merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA). "Langkah selanjutnya yang kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," katanya.
Setyo mengungkap enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, IK sebagai desk collection (penagihan), kemudian saudara JS sebagai leader, saudara NS selaku supervisor, saudara RRL selaku desk collection (penagihan), saudara HT selaku leader, saudara MSA selaku reporting.
"Jadi keenam tersangka ini kita naikan status jadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober kemarin," tuturnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
"Jadi ada UU KUHP yang kita terapkan, yaitu UU Pornografi dan UU ITE," katanya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total 12 pegawai Komdigi jadi tersangka judi online.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPolisi menduga perputaran uang transaksi narkoba di Kampung Bahari di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara cukup besar.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu diduga terkait pengembangan dari penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kasus judi online.
Baca Selengkapnya