Karyawati bank di Jayapura dirampok dan dicabuli saat pulang
Merdeka.com - Kepolisian Resort Jayapura Kota, Papua menangkap AA alias E (19) yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap IL (24), karyawati salah satu bank yang beroperasi di Jayapura.
AA dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap IL, Sabtu (30/12) di kawasan Dok V, Kota Jayapura, kata Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra kepada Antara di Jayapura, Senin (1/1).
Iptu Yahya Rumra mengatakan insiden yang dialami IL terjadi sekitar pukul 23.30 WIT saat hendak pulang ke rumah dan melintas di Jalan Lembah Bahari Dok V Yapis, Kelurahan Trikora. Tiba-tiba pelaku menghadang dan meminta uang.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Pasukan penjajah Israel di Tepi Barat yang diduduki, Palestina, mengikat seorang pria Palestina yang terluka di atas kap sebuah kendaraan militer saat melakukan penggerebekan di kota Jenin.
Korban sempat memberikan uang namun tiba tiba AA mendorong IL hingga terjatuh dari motor dan menyeret ke kali yang berada di sekitar tempat kejadian perkara atau TKP dan memukul korban hingga pingsan.
Pelaku (AA) mencoba memperkosa namun tidak berhasil sehingga mencabuli korban yang masih pingsan kemudian mengambil berbagai barang berharga milik korban.
"Korban ditinggalkan di pinggir kali karena diduga sudah meninggal," kata Iptu Rumra.
Setelah sadar korban itu meminta tolong. Ada warga yang mendengar teriakan korban dan melaporkannya ke pos polisi sehingga anggota kemudian mendatangi TKP dan menemukan korban.
Tersangka AA ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Lembah Bahari dan saat ini sudah ditahan ditahan Polres Jayapura Kota
"Dia dikenakan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun," kata Iptu Yahya Rumra.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiba-tiba pelaku meminta korban bergantian membawa sepeda motor. Saat itulah penganiayaan dan penusukan terjadi.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Sukasari, berinisial Aiptu US diduga tidak memberi pelayanan baik itu dijebloskan ke rutan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya, korban mampir ke ATM untuk mengambil sejumlah uang.Namun terjadi kendala pada saat memasukan kartu debit ke mulut mesin.
Baca SelengkapnyaTindakan kejahatan tak mengenal waktu dan tempat. Menjaga waspada tetap diutamakan terlebih saat berkendara.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita diduga korban kejahatan terseret sepeda motor hingga ratusan meter di Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaAlhasil, uang Rp1,5 juta di dalam tas miliknya terpaksa diberikan karena takut ditembak
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca Selengkapnya