Kasad Dudung Dilaporkan, Panglima TNI: Kami Punya Kewajiban Menindaklanjuti
Merdeka.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD, dalam kasus dugaan penghinaan agama.
"Kami punya kewajiban sama halnya dalam hal peradilan umum itu Polri, kan bertindak sebagai penyidik. Jadi kami pun punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Andika kepada wartawan, Surabaya, Kamis (4/2).
Menurut Andika, proses penyidikan sudah dimulai sejak Senin lalu, termasuk permintaan keterangan dari pelapor yang mengatasnamakan koalisi ulama, habaib dan pengacara anti penodaan agama.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Bagaimana Andika Perkasa jadi Panglima TNI? Perjalanan karirnya mencapai puncak saat diangkat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada tahun 2018, dan karier militernya mencapai puncak dengan penunjukan sebagai Panglima TNI pada tahun 2021.
-
Apa agama Jenderal Andika Perkasa? Sebelum menikah, Andika Perkasa merupakan seorang yang beragama Katolik. Namun ia memutuskan untuk memeluk Islam seperti Istrinya.
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Bagaimana Panglima TNI memperkuat hubungan pertahanan? Di bawah kepemimpinan Jenderal TNI Agus Subiyanto, kedua angkatan bersenjata memperluas interaksi profesional dan hubungan antar masyarakat melalui kunjungan tingkat tinggi secara berkala, mengikuti kursus, pertukaran profesional, dan latihan bilateral dan multilateral.
"Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak, termasuk nanti menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memastikan kami memahami konten dari tuntutan, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung. Tapi kami pasti akan menindaklanjuti," tegas Andika.
Lantaran proses penyidikan masih berjalan, Andika belum bisa menjelaskan lebih detail temuan-temuan yang didapat oleh Puspom TNI AD.
Menurutnya, pemeriksaan langsung dari pelapor dibutuhkan lantaran pelaporan kepada Puspom TNI AD dilakukan secara tertulis.
"Sehingga kita perlu juga mendengarkan langsung karena memang itu prosedur. Jadi intinya sama, di peradilan militer sama di peradilan umum, polisi militer sebagai penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Jenderal Dudung dilaporkan oleh masyarakat ke Puspom TNI AD dalam kasus dugaan penodaan agama. Hal ini terkait pernyataan Dudung dalam sebuah podcast. Dudung bercerita cara berdoa dengan menggunakan bahasa Indonesia, lantaran menurutnya Tuhan bukan orang Arab.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaLettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca Selengkapnya