Kasal minta Kejati Maluku lihat bukti illegal fishing kapal Panama
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Maluku memutuskan menetapkan denda Rp 200 juta untuk pemilik kapal MV Hai Fa berbendera Panama yang ditangkap di pelabuhan Wanam, Merauke. Keputusan ini menimbulkan sejumlah pandangan negatif karena tuntutan tersebut dinilai rendah untuk kapal pencuri ikan yang berbobot sekitar 3.000 Gross Tonnage (GT).
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi enggan berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut. Putusan itu dia serahkan kembali kepada peradilan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Itukan urusan menteri perikanan ya karena Angkatan Laut disini bukan pengadilan. Itu sudah ada proses yudisial, dan itu adalah urusan penyidik dengan pengadilan. Kalau kita hanya bisa melihat dan mengevaluasi saja," kata dia selepas memberi kuliah umum di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (26/3).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa Trenggono kembali menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan? Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Mengapa pelikan tersedak ikan? Meskipun mungkin terdengar lucu, situasi tersebut menjadi kritis ketika ikan itu tersangkut dan sulit untuk dikeluarkan.
Kendati demikian, menurut dia ada baiknya pihak Kejaksaan Tinggi Maluku melihat kembali bukti-bukti yang didapat dari kapal tersebut, baru kemudian memutuskan perkara pencurian ikan ini.
"Biarkan aparat hukum yang bermain. Kan sudah ada aturannya. Dia melanggar apa hukumnya apa. Yang penting semua bukti-bukti yang mendasari adanya pelanggaran hukum apa, hukumnya juga sudah jelas kan. Kita bisa melihat, bukti-bukti pelanggaran ini bisa menjadi dasar atau enggak, atau ada yang diabaikan dan sebagainya," tutup dia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengkritik keputusan Kejaksaan Tinggi Maluku yang hanya menuntut Rp 200 juta pada pemilik kapal MV Hai Fa yang terang-terang melakukan pelanggaran dengan mencuri ikan di perairan Indonesia. Susi tidak puas, apalagi kasus ini terbesar sepanjang penangkapan kapal pencuri ikan.
Menteri Susi mengajak masyarakat protes atas keputusan itu dengan cara gerakan mengumpulkan koin. Namun tidak jelas tujuan pengumpulan koin yang akan dilakukan Susi.
"Bikin gerakan (kumpulkan) koin buat kedaulatan, ya sampai Rp 200 juta. Sita buat negara," kata Menteri Susi di Jakarta, Rabu (25/3).
Langkah itu sebagai bentuk kekecewaannya lantaran keputusan Kejaksaan Tinggi jauh di bawah ekspektasinya. Sebab selama ini Susi berharap keputusan berat untuk kapal-kapal pencuri ikan di perairan Indonesia.
Dia sekaligus mengingatkan semua pihak untuk tidak ragu-ragu menindak pencuri ikan di Indonesia. "Kita enggak perlu ragu-ragu, jangan takut bilateral terganggu, ancaman iya ancaman, tapi ini (illegal fishing) musuh dunia," tegasnya. (mdk/rep)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain istri Kasuba yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kedelapan saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca Selengkapnya