Kasal tak masalah KRI dikerahkan buat berantas pencurian ikan
Merdeka.com - TNI Angkatan Laut tak mempermasalahkan Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal pada 19 Oktober 2015. Sebab, TNI AL membutuhkan payung hukum untuk ikut memburu pencuri ikan.
"Toh selama ini enggak ada masalah. Misalnya illegal fishing sama kan. Makanya sekarang ditentukan di Perpres ini," kata Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Ade Supandi di Mabes Angkatan Laut, Cilangkap, Jakarta, Jumat (6/11).
Menurut Ade Supandi, TNI AL melakukan tugas penegakan hukum di laut. Oleh sebab itu, pihaknya meminta dibentuk Perpres tersebut.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Kenapa KKP memberikan dukungan kepada nelayan di Cilacap? Dukungan tersebut merupakan upaya KKP mendorong budaya korporasi sekaligus membangun ekosistem hulu-hilir perikanan sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas pada 6 Oktober 2020.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Selama ini illegal fishing secara tidak langsung kita juga melaksanakan kegiatan amanah dari undang-undang perikanan, itu pendekatan hukum publik," kata dia.
Sejumlah aturan lain yang dilanggar aturan Perpres itu adalah undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan dan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan prosedur tetap pengendalian pasukan di lingkungan TNI.
Kendati demikian, dia mengaku tak masalah jika Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan operasi laut.
"Itu kalau kita analogikan, Basarnas juga kita di bawahnya Basarnas waktu itu. Di bawah koordinasi sebenernya. Jadi ada tugas-tugas KRI yang soal pertahanan negara di bawah Panglima TNI, dan ada juga tugas-tugas operasi yang berkaitan dengan kapal, kalau itu berkaitan operasi contohnya dengan kamla, itu juga di bawah panglima TNI. Kemudian kalau dalam tugas-tugas tertentu melaksanakan tugas penegakan hukum sipil, hanya masalah UU perikanan, ini di pasal 5 dari Perpres 115 sudah ada, bahwa dalam satgas ini dalam perencanaan itu mendapat arahan dari Menko Polhukam, Panglima TNI," tandasnya.
Seperti diketahui, Satgas IUU Fishing dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015, di mana selain Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas, maka Wakil Kasal TNI AL merupakan Kepala Pelaksana Harian Satgas itu.
Sedangkan Wakil Kepala Pelaksana Harian adalah Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Anggota Satgas juga terdiri dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Termasuk di dalamnya Pertamina, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Badan Intelejen Negara (BIN), Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, langkah tegas dalam menjaga sumber daya kelautan mesti
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca Selengkapnyadipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaProgram ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.
Baca SelengkapnyaAdin menambahkan, selain memberikan bantuan ikan ke warga, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang meliputi ikan invasive, pakan, obat ikan tidak terdaftar
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaNamun, kata Kaesang, meloloskan RUU tersebut di parlemen juga menjadi PR besar.
Baca SelengkapnyaSeorang ABK kapal asal Indonesia mengaku bahagia ketika kapal tempatnya bekerja ditangkap oleh KKP.
Baca Selengkapnya