Kasasi Anas Urbaningrum ditolak MA, keluarga bersiap ajukan PK
Merdeka.com - Pasca pembacaan vonis oleh Mahkamah Agung (MA) atas putusan terdakwa kasus korupsi proyek-proyek pemerintah, Anas Urbaningrum, pada Senin (7/6) malam di Jakarta, pihak keluarga di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, sangat kecewa. Mereka menilai vonis dijatuhkan MA sangat jauh dari rasa keadilan.
Dikatakan adik kandung Anas Urbaningrum, Ana Lutfi, karena putusan MA it, pihak keluarga akan mempelajari guna mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Pihak keluarga juga menilai Anas Urbaningrum adalah korban politik salah satu penguasa.
Selain itu, keluarga membandingkan vonis diterima Anas Urbaningrum dengan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Alifian Malarangeng. Menurut dia, Andi Malarangeng saja hanya dihukum empat tahun, padahal Andi menjadi menteri dan pengguna anggaran di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara AU bukan menjadi pengguna anggaran, tapi dihukum lebih berat.
-
Mengapa orang merasa kecewa? Kecewa adalah puncak dari kemarahan yang sudah tidak bisa lagi dilampiaskan melalui emosi yang meluap-luap.
-
Siapa yang kecewa dengan keputusan Wasit? Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong, memberikan pernyataan. Ia melakukannya tanpa didampingi pemain, seperti yang terlihat dalam video yang dirilis oleh situs resmi PSSI. Shin menyampaikan protes dan kekecewaannya dengan tegas.
-
Apa yang membuat orang merasa kecewa? 'Kekecewaan terbesar adalah saat orang yang kita cintai menjadi sumber kekecewaan itu sendiri.'
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Jaksa Urip yang membuat Hendarman kecewa? “Apa yang dilakukan (Jaksa Urip Tri Gunawan), sungguh-sungguh menciderai korps Kejaksaan,“ kata Hendarman dengan raut muka memerah menahan amarah, tahun 2008 lalu.
-
Apa yang membuat Andika sedih? Andika sangat sedih melihat kelemahan mental anaknya, bahkan ia meneteskan air mata. Bagi Andika, melihat putranya dihina adalah luka yang paling menyakitkan.
"Andi Malarangeng sebagai Pengguna Anggaran saja divonis 4 tahun, kenapa AU yang bukan pengguna anggaran justru divonis lebih berat? Ini tidak ada rasa keadilan," kata Lutfi saat ditemui di kediamannya, Selasa (9/6).
Lebih lanjut Ana Lutfi menyampaikan, Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar, dan bila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara empat tahun.
Majelis Hakim Agung terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme itu juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK meminta supaya Anas dijatuhi hukuman tambahan, berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Artinya putusan ini memperberat putusan di tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama.
Keluarga Anas menyatakan bakal menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan kembali (PK) serta mengajukan bukti baru. Keluarga juga menyakini Anas mempunyai bukti baru akan meringankan hukumannya. Sementara itu ibunda Anas, Sriyati, enggan menemui wartawan karena terkejut atas putusan MA terhadap anaknya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaAyah Dini Sera melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaLaporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaDengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaMantan Wakapolri ini menyoroti tajam terkait vonis bebas hingga kasus penganiayaan menyebabkan Dini meninggal dunia.
Baca Selengkapnya