Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasasi Anas Urbaningrum ditolak MA, keluarga bersiap ajukan PK

Kasasi Anas Urbaningrum ditolak MA, keluarga bersiap ajukan PK Ana Lutfi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Pasca pembacaan vonis oleh Mahkamah Agung (MA) atas putusan terdakwa kasus korupsi proyek-proyek pemerintah, Anas Urbaningrum, pada Senin (7/6) malam di Jakarta, pihak keluarga di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, sangat kecewa. Mereka menilai vonis dijatuhkan MA sangat jauh dari rasa keadilan.

Dikatakan adik kandung Anas Urbaningrum, Ana Lutfi, karena putusan MA it, pihak keluarga akan mempelajari guna mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Pihak keluarga juga menilai Anas Urbaningrum adalah korban politik salah satu penguasa.

Selain itu, keluarga membandingkan vonis diterima Anas Urbaningrum dengan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Alifian Malarangeng. Menurut dia, Andi Malarangeng saja hanya dihukum empat tahun, padahal Andi menjadi menteri dan pengguna anggaran di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara AU bukan menjadi pengguna anggaran, tapi dihukum lebih berat.

"Andi Malarangeng sebagai Pengguna Anggaran saja divonis 4 tahun, kenapa AU yang bukan pengguna anggaran justru divonis lebih berat? Ini tidak ada rasa keadilan," kata Lutfi saat ditemui di kediamannya, Selasa (9/6).

Lebih lanjut Ana Lutfi menyampaikan, Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar, dan bila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara empat tahun.

Majelis Hakim Agung terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme itu juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK meminta supaya Anas dijatuhi hukuman tambahan, berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Artinya putusan ini memperberat putusan di tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama.

Keluarga Anas menyatakan bakal menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan kembali (PK) serta mengajukan bukti baru. Keluarga juga menyakini Anas mempunyai bukti baru akan meringankan hukumannya. Sementara itu ibunda Anas, Sriyati, enggan menemui wartawan karena terkejut atas putusan MA terhadap anaknya.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan

Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya

Keluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Ayah Dini Sera Lapor ke KY: Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Bebas, Apaan Hakim Begitu
Ayah Dini Sera Lapor ke KY: Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Bebas, Apaan Hakim Begitu

Ayah Dini Sera melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Lontarkan Umpatan Kasar Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini
VIDEO: Komisi III Lontarkan Umpatan Kasar Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini

Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti

Baca Selengkapnya
Terima Laporan Keluarga Dini Sera, KY Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Terima Laporan Keluarga Dini Sera, KY Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Laporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berapi-Api BW Tim Hukum AMIN Keras Singgung Jokowi, Salut sama Tiga Hakim MK
VIDEO: Berapi-Api BW Tim Hukum AMIN Keras Singgung Jokowi, Salut sama Tiga Hakim MK

Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim

Baca Selengkapnya
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan

Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Jenderal Eks Wakapolri di DPR Bela Dini, Tegas Vonis Bebas Ronald Tak Masuk Akal!
VIDEO: Tajam Jenderal Eks Wakapolri di DPR Bela Dini, Tegas Vonis Bebas Ronald Tak Masuk Akal!

Mantan Wakapolri ini menyoroti tajam terkait vonis bebas hingga kasus penganiayaan menyebabkan Dini meninggal dunia.

Baca Selengkapnya