Kasasi Ditolak MA, Djoko Tjandra Kembali Divonis 4,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi diajukan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Kasasi itu terkait kasus pengurusan Fatwa MA dan penghapusan Red Notice.
Putusan MA itu dibacakan dalam sidang diketuai majelis Suhadi dan anggota majelis Ansori dan Suharto. Sidang berlangsung pada Senin (15/11) kemarin.
"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp100.000.000,00/6 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa Djatikusumo pulang ke Indonesia? Wafatnya sang ayah pada 20 Februari 1939, serta meletusnya Perang Dunia II, membuat Djatikusumo pulang ke Indonesia.
Keputusan MA itu menjadikan hukuman Djoko Tjandra kembali divonis 4,5 tahun penjara. Djoko Tjandra sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara setelah mendapat pengurangan hukuman penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Andi menjelaskan, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait pengurangan Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun dapat dibenarkan. Pertimbangan Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara usai terdakwa mengembalikan dana terkait perkara Cassie Bank Bali sebesar Rp546.468.544.738,00 tidakada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara.
"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkaraa quo," ujar Andi.
"Bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/Penyelenggara Negara sebesar $500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika) dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice Terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar $370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu dollar Amerika dan SGD200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar $100.000 (seratus ribu dollar Amerika)," kata Andi, yang juga Ketua MA bidang yudisial tersebut.
Selain itu, kata Andi, perbuatan terdakwa dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/Penyelenggara Negara sebesar lima ratus ribu dolar Amerika. Dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar tiga ratus tujuh puluh dan dua ratus ribu dolar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo seratus ribu dolar Amerika telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Djoko Tjandra Dapat Potongan Hukuman Penjara
Sebelumnya, Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapatkan potongan hukuman 1 tahun penjara atas kasus penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA yang semula divonis 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Vonis tersebut sebagaimana hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yang dipimpin hakim ketua Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis putusan PT Jakarta yang dikutip dari website MA, Rabu (28/7).
Untuk diketahui bahwa Keputusan pengurangan hukum itupun tertuang dalam putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 April 2021 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst sekedar mengenai penyebutan atau kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," tulisnya.
Sehingga atas putusan tersebut Djoko Tjandra dalam kasus pengurus Fatwa MA dan penghapusan Red Notice dihukum selama 3,5 tahun penjara. Sedangkan untuk perkara surat jalan palsu selama 2,5 tahun penjara.
Perlu diketahui PT DKI Jakarta juga menyunat hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun saja. Nasib berbeda terjadi kepada Irjen Napoleon yang juga mengajukan banding. Hukuman Napoleon dikuatkan oleh PT DKI Jakarta tetap 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Djoko Tjandra resmi mengajukan upaya hukum banding dalam perkara kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) da pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO), serta pemufakatan jahat.
Hal itu menyusul keberatan dari Djoko atas vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Sudah menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin," kata pengacara Djoko, Soesilo Aribowo, kepada wartawan, Senin (12/4).
Jaksa Ajukan Banding
Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Hukuman tersebut merupakan hasil potongan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Kasasi sudah masuk pengajuannya," tutur Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Menurut Bima, statusnya yang baru dilantik menjadi Kajari membuat dirinya belum mengetahui banyak terkait detail pengajuan kasasi tersebut. Yang pasti, jaksa keberatan atas sunat vonis Djoko Tjandra sehingga mengajukan gugatan.
"Alasannya nanti di memori kasasi ya," kata Bima.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca Selengkapnya