Kasasi Ditolak, Pabrik PT LBPI di Rohul Segera Disita
Merdeka.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Lubuk Bendahara Palma Industri di Kabupaten Rokan Hulu Riau (Rohul) akan disita karena kasasi yang diajukannya ditolak hakim Mahkamah Agung. Perusahaan itu sebelumnya digugat personal oleh Rudi Waldemar Cs melalui pengacara Benno Suveltra atas wanprestasi atau ingkar janji.
"Ketika berkas sudah turun kita ajukan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Rokan Hulu. Penyitaan terhadap atas aset-aset tergugat terutama Pabrik Kelapa Sawit milik PT LBPI di Kecamatan Lubuk Bendahara, Rohul," ujar Benno kepada merdeka.com di Pekanbaru, Selasa (1/10).
Penolakan kasasi oleh hakim agung yang diajukan PT LBPI tertuang dalam nomor register 2203 K/PDT/2019. Itu juga diumumkan melalui website Mahamah Agung RI, tertanggal 3 September 2019.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Apa yang digugat Wulan Guritno? Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan renovasi rumah, mencapai ratusan juta rupiah. Wulan meminta pengembalian dana talangan dan mengajukan biaya ganti rugi serta denda.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Pada putusan sebelumnya di PN Rohul, hakim memutuskan bahwa PT LBPI wajib membayar Rp22,3 Miliar. Selain itu, mereka juga harus membayar denda Rp33 juta per hari sejak perjanjian awal 17 November 2015 dengan klien saya hingga dibayar lunas," kata Benno.
Menurut Benno, jumlah kewajiban PT LBPI kepada Rudy Cs terus bertambah sebanyak Rp33 juta per hari hingga dibayar lunas. Bahkan, kata Benno, saat kontra memori kasasi yang diajukannya, kewajiban itu sudah bertambah hingga Rp43 Miliar lebih.
"Dan jika mereka tidak sanggup membayar kewajiban yang sudah diputuskan hakim agung, maka kita akan melakukan penyitaan aset-aset PT LBPI, terutama PKS miliknya," jelas Benno.
Benno menjelaskan, perjanjian Rudy dengan PT LBPI berawal dari kerja sama pembelian Tandan Buah Sawit (TBS) kepada para petani di sekitaran perusahaan. Seiring berjalannya waktu, pihak PT LBPI tidak melakukan pembayaran terhadap Rudi.
"Padahal klien saya (Rudy) sudah membayar cash kepada petani selama 2 tahun. Maka di tahun 2017, klien kita menggugat perusahaan itu untuk membayarnya. Karena dalam perjanjian notaris tertulis denda keterlambatan dari kewajiban yang harus dibayar terus berjalan sebesar 1 persen per hari, maka akan terus bertambah mereka membayar lunas," tegas Benno.
Sementara itu, Direktur PT LBPI Lesli saat dihubungi belum merespon. Pesan yang dikirim juga belum berbalas.
Pengacara PT LBPI, Dandie Sharmiza SH mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan tersebut. Karena itu, dia belum bisa berbuat banyak soal tersebut.
"Kita belum menerima pemberitahuan dari MA, dan kita belum mengetahui soal putusan tersebut," kata Dandie kepada merdeka.com.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaPutusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Ipda Rudy Soik, Veni Soik juga meminta tolong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaPT Sritex menjadi pabrik tekstil Indonesia yang patut diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaKeponakan Prabowo itu menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM, namun malah diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.
Baca Selengkapnya