Kasasi Ditolak, Pembunuh Gadis Baduy di Lebak Tetap Dijatuhi Hukuman Mati
Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak kasasi Apung Muhammad Saepul alias Emon, salah seorang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Baduy S (12) di Lebak. Pemuda ini tetap dijatuhi pidana mati.
Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menjatuhkan pidana mati terhadap Apung Muhammad Saepul alias Emon. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 81 (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana,
"Ternyata dikuatkan putusan Kasasi MA berdasarkan putusan No2852 K/Pid.Sus/2020, tanggal 23 September 2020 yang diketuai Dr Burhan Dahlan SH MH," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Binsar memaparkan, MA pada pokoknya menyatakan bahwa putusan judex facti PT Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta di persidangan.
"Yaitu terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis, tidak berperikemanusiaan, yakni sebelum menggorok leher korban hingga putus terlebih dahulu melukai tangan dan wajah korban gadis di bawah umur sambil memerkosanya secara bergantian," jelas Binsar.
Sepengetahuan Binsar, pihak terpidana belum mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke MA.
"Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA bertanggal 15 Maret 2021 dan diterima Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 1 April 2021 dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya.
Seperti diberitakan seorang gadis Baduy, SW (13) , menjadi korban pembunuhan di Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 30 Agustus 2019. Mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka di wajah dan tubuhnya.
Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan itu dan menangkap 3 pelakunya. Ketiganya yakni Apung Muhammad Saepul alias Emon (20) , AR (15), dan F (16).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya satu tersangka yang dipenjara di lapas anak dengan waktu separuh masa hukuman orang dewasa.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan MAS, remaja bunuh ayah dan nenek di Cilandak jadi tersangka
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaHoerrudin menduga kalau pembunuhan yang dilakukan pelaku kepada korban sudah terencana.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca Selengkapnya