Kasasi ditolak, pemerkosa dan pembunuh balita di Kaltim dipenjara seumur hidup
Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jurjani (46) alias Ijur, terpidana penjara seumur hidup kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis balita NNA (4), di Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sementara ini Ijur mendekam di Rutan Bontang.
Dalam salinan putusan yang diterima merdeka.com, keputusan MA itu tertuang dalam putusan perkara pidana khusus terdakwa Jurjani alias Ijur Bin H Abdul Kadir, bernomor 1073K/PID.SUS/2017.
"Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi pemohon kasasi I/penuntut umum, bahwa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena penuntut umum sependapat dan sama pendapatnya dengan Judex Facti, dan memohon agar majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan tinggi Kalimantan Timur," bunyi salinan putusan itu.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Selain itu, MA menilai alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti telah mempertimbangkan dengan cermat, jelas dan lengkap, unsur-unsur dakwaan penuntut umum yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada kejaksaan negeri Kutai Timur, dan pemohon kasasi II/terdakwa Jurjani alias Ijur bin Abdul Kadir tersebut," demikian bunyi salinan putusan itu.
Putusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, pada hari Senin, 19 Juni 2017 oleh Suhadi sebagai Hakim Agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, dan hakim-hakim anggota Desnayati dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
"Salinan putusan MA itu kita terima bulan ini juga. Jadi, keputusan sudah inckraht, dan tetap menjalani hukuman seumur hidup. Jadi, mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Samarinda sebelumya," kata Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona kepada merdeka.com, Rabu (19/9).
Diterangkan, Jurjani, sejauh ini, menjalani hukumannya di Lapas Kelas III Bontang. "Bisa jadi nanti dia (Jurjani) menjalani hukuman terus di Bontang," demikian Pungky.
Diketahui, usai menculik, pemerkosa dan pembunuh balita NNA, 7 Juli 2016 lalu, Jurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Jurjani diringkus Jatanras Polda Kaltim dan Reskrim Polres Balikpapan, 16 Juli 2106.
Kasus itu, jadi perhatian publik. Jurjani, divonis mati majelis hakim PN Sangatta, 13 Desember 2016. Tiga hari kemudian, dia banding ke PT Samarinda, dan divonis penjara seumur hidup pada 8 Februari 2017, hingga kembali ajukan permohonan kasasi ke MA.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPermohonan itu disampaikan tim kuasa hukum Serda Pom Adan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer 1-03 Padang.
Baca Selengkapnya