Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasasi ditolak, pemerkosa dan pembunuh balita di Kaltim dipenjara seumur hidup

Kasasi ditolak, pemerkosa dan pembunuh balita di Kaltim dipenjara seumur hidup Terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan balita di Kaltim. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jurjani (46) alias Ijur, terpidana penjara seumur hidup kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis balita NNA (4), di Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sementara ini Ijur mendekam di Rutan Bontang.

Dalam salinan putusan yang diterima merdeka.com, keputusan MA itu tertuang dalam putusan perkara pidana khusus terdakwa Jurjani alias Ijur Bin H Abdul Kadir, bernomor 1073K/PID.SUS/2017.

"Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi pemohon kasasi I/penuntut umum, bahwa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena penuntut umum sependapat dan sama pendapatnya dengan Judex Facti, dan memohon agar majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan tinggi Kalimantan Timur," bunyi salinan putusan itu.

Selain itu, MA menilai alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti telah mempertimbangkan dengan cermat, jelas dan lengkap, unsur-unsur dakwaan penuntut umum yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada kejaksaan negeri Kutai Timur, dan pemohon kasasi II/terdakwa Jurjani alias Ijur bin Abdul Kadir tersebut," demikian bunyi salinan putusan itu.

Putusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, pada hari Senin, 19 Juni 2017 oleh Suhadi sebagai Hakim Agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, dan hakim-hakim anggota Desnayati dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.

"Salinan putusan MA itu kita terima bulan ini juga. Jadi, keputusan sudah inckraht, dan tetap menjalani hukuman seumur hidup. Jadi, mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Samarinda sebelumya," kata Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona kepada merdeka.com, Rabu (19/9).

Diterangkan, Jurjani, sejauh ini, menjalani hukumannya di Lapas Kelas III Bontang. "Bisa jadi nanti dia (Jurjani) menjalani hukuman terus di Bontang," demikian Pungky.

Diketahui, usai menculik, pemerkosa dan pembunuh balita NNA, 7 Juli 2016 lalu, Jurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Jurjani diringkus Jatanras Polda Kaltim dan Reskrim Polres Balikpapan, 16 Juli 2106.

Kasus itu, jadi perhatian publik. Jurjani, divonis mati majelis hakim PN Sangatta, 13 Desember 2016. Tiga hari kemudian, dia banding ke PT Samarinda, dan divonis penjara seumur hidup pada 8 Februari 2017, hingga kembali ajukan permohonan kasasi ke MA.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias

Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat

Korban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Tragis, Bocah Putus Sekolah di Sumsel jadi Budak Seks Ayah Tiri karena Takut Ibu Dicerai
Tragis, Bocah Putus Sekolah di Sumsel jadi Budak Seks Ayah Tiri karena Takut Ibu Dicerai

Kasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Dituntut Bui Seumur Hidup, Serda Adan Minta Keringanan Hukuman di Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara
Dituntut Bui Seumur Hidup, Serda Adan Minta Keringanan Hukuman di Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara

Permohonan itu disampaikan tim kuasa hukum Serda Pom Adan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer 1-03 Padang.

Baca Selengkapnya