Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasasi jaksa dikabulkan MA, Yance divonis 4 tahun penjara

Kasasi jaksa dikabulkan MA, Yance divonis 4 tahun penjara Yance. ©blogspot.com

Merdeka.com - Kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas Mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance, diputus Mahkamah Agung (MA). Yance diputus bersalah dan harus kembali ke penjara.

Putusan Yance itu sudah diunggah lewat situs mahkamahagung.go.id pada Rabu 4 Mei 2016. Yance dianggap bersalah dan harus dihukum empat tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dari situs itu, tertulis nomor register perkara 2862 K/PID.SUS/2015 dengan Pengadilan Pengaju Bandung dan nomor Surat Pengantar W11.U1/3642/HN.02.02/VII/2015, pemohon kasasi dicantumkan yaitu Jaksa Penuntut Umum dari Kejari.

Dengan termohon atau terdakwa Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance dipilih Hakim yang menangani perkara itu antara lain Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya, M.Hum. Panitera pengganti yakni Agustina Dyah Prasetyaninhsih.

kasasi yance

kasasi yance ©2016 Merdeka.com

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan penjara.

Artinya seluruh dakwaan yang dilayangkan pada Yance 1 Juni 2015 lalu dibatalkan. Padahal politisi Golkar tersebut divonis bebas oleh Hakim ketua Marudut Bakara.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem, Indramayu, tahun anggaran 2004.

Sebelumnya, terkait vonis bebas yang diberikan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yakni Sarjono Turin menegaskan akan mengajukan upaya hukum lain yakni kasasi. "Kita menghormati atas bebasnya sodara Yance. Dengan begitu kami akan lakukan upaya kasasi," kata Jaksa Sarjono usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (1/6/2015).

JPU merasa tidak sependapat atas putusan hakim yang membebaskan segala dakwaan terhadap politisi Golkar tersebut. JPU sebelumnya menuntut Yance 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau saya cermati pertimbangan majelis hakim memang tidak ada upaya memperkaya diri sendiri, tapi menguntungkan orang lain dalam kasus PLTU sehingga JPU sebelumnya menilai terbukti dengan mengenakan pasal 3," ungkapnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Apes, Buronan Kasus Penipuan Diciduk Intel Usai Nyoblos di TPS Jaksel
Apes, Buronan Kasus Penipuan Diciduk Intel Usai Nyoblos di TPS Jaksel

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan terpidana kasus penipuan diamankan sekitar pukul 12.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya