Kasatgas: Kebijakan Penanganan Covid-19 Dinamis Menyesuaikan Ancaman
Merdeka.com - Pemerintah kerap mengubah aturan pengendalian Covid-19 di Indonesia. Terbaru, pemerintah mengubah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya 14 hari turun menjadi 7 hari.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto mengatakan, perubahan tersebut menyesuaikan dengan karakteristik ancaman dari Covid-19, termasuk Omicron.
"Omicron ini kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah-ubah," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (17/1).
-
Kenapa Malaysia merubah jadwal libur akhir pekan? 'Hal ini dilakukan agar umat Islam dapat melaksanakan salat Jumat. Sejalan dengan perubahan tersebut, semua departemen dan lembaga pemerintah di Johor akan menyesuaikan dengan jadwal Pemerintah Federal,' ujarnya, seperti dilansir oleh Straits Times, pada Jumat (22/11/2024).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Bagaimana aturan helm di Indonesia berubah? Baru pada 1992, peraturan tersebut disahkah secara resmi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 23 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm.Dan pada 2009, peraturan helm dibuat menjadi lebih spesifik.Aturan ini dituang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 57 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
Suharyanto menuturkan, perubahan masa karantina PPLN yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya. Aturan itu diambil berdasarkan hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli.
Dia meminta agar masyarakat dapat memahami dan segera menyesuaikan diri. Sebab kebijakan itu diatur semata-mata agar virus tidak meluas dan pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.
"Tentunya supaya virusnya tidak menyebar, namun juga pertumbuhan ekonomi di negara kita bisa semakin baik," ujarnya.
Data Kementerian Kesehatan hari ini pukul 12.00 WIB, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.272.421. Dari jumlah tersebut, 144.174 meninggal dunia, 4.119.472 sudah sembuh, dan 8.775 masih menjalani perawatan atau isolasi.
Sementara kasus Omicron di Tanah Air, data Kementerian Kesehatan 12 Januari 2022, sudah menembus 572 orang. Jumlahnya bertambah 66 dari data 10 Januari 2022 yang tercatat masih 506 kasus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca Selengkapnya