Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasatpol PP DKI Sebut Rizieq Syihab Sudah Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan

Kasatpol PP DKI Sebut Rizieq Syihab Sudah Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menuturkan, pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab sudah membayar uang denda akibat melanggar protokol kesehatan. Denda dibayarkan secara langsung di kediaman Rizieq oleh pihak FPI selaku penanggung jawab acara.

Pemprov DKI mengirim surat yang mewajibkan Rizieq Syihab dan FPI membayar denda karena pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara akbar pernikahan putrinya sekaligus Peringatan Maulid Nabi di kediamannya di Jalan Petamburan III dan di Jalan Ks. Tubun, Jakarta Pusat pada hari Sabtu (14/11). Dalam surat itu, Rizieq dikenakan denda Rp50 juta.

"Sudah, sudah dibayarkan langsung tadi di Petamburan III, tadi saya di lokasi," ujar Arifin saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/11).

Lebih lengkapnya, surat pemberian sanksi telah diterima oleh perwakilan FPI Habib Muhammad Alatas pukul 10.20 di Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III. Denda kemudian langsung dibayarkan oleh perwakilan FPI pula pada pukul 10.48 WIB.

Arifin mengatakan, Rizieq tidak mempersoalkan denda yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"mendukung penegakkan aturan kedisiplinan kan buktinya sudah diselesaikan langsung tadi," kata dia.

Nominal denda yang dilayangkan Pemprov DKI ke pimpinan FPI itu diputuskan berdasarkan dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

"Kan ada aturannya nominalnya ditentukan berdasarkan Pergub."

Dikutip dari Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pasal 6, denda progresif yang diberlakukan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata yakni hukuman yang diberikan berupa sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, kemudian pelanggaran berulang dua kali denda sebesar Rp100 juta. Dan pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda Rp150 juta.

Pada pasal 7 dijelaskan jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja.

Dari catatan, acara kerumunan terjadi dua kali. Pertama saat penyambutan kepulangan Rizieq di Bandara Soekarno Hatta. Kedua saat pernikahan putrinya dan Maulid Nabi akbar di rumahnya, kawasan Petamburan.

Penjelasan Keluarga Rizieq

Terpisah, menantu Rizieq Syihab, Habib Hanif Alatas mengatakan, pihak keluarga telah membayarkan denda yang dikenakan Satpol PP DKI. "Kami sudah membayar. Dari pihak keluarga sudah membayar," ujar Hanif, Minggu (15/11).

Namun Hanif mengaku tak tahu besaran denda yang dibayarkan keluarga Rizieq. Dia hanya memastikan jika pihak keluarga Rizieq menerima dan memaklumi jika Satpol PP DKI memberikan denda.

"Habib Rizieq sudah menerima denda tersebut dari Satpol PP, surat sanksi. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi. Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, sebisa mungkin kita tetapkan protokol, tapi karena antusias umat tidak terbendung, tapi kami terima," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab dan FPI terkait acara pernikahan dan acara maulid Nabi yang melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (14/11) malam.

Melalui akun instagram resmi @satpolpp.dki, surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Arifin menyatakan Rizieq wajib membayar denda Rp 50 juta. "Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta," tulis Arifin.

Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan maulid nabi Muhammad SAW di jalan petamburan III Tanah Abang, pada Sabtu 14 November 2020. Dan berdasar pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.Hal ini tidak sesuai dengan:1. Pergub No 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukumProtokol kesehatan2. Pergub 80 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi.

Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta.

Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Reporter: Rifa Yusya Adilah dan Fachrur Rozie

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
Eks Kadisdik Aceh Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Wastafel saat Pandemi Covid-19
Eks Kadisdik Aceh Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Wastafel saat Pandemi Covid-19

Selain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya

Sejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya