Kasau Ganti Danlanud dan Dansatpom Lanud JA Dimara Buntut Kasus Kekerasan di Merauke
Merdeka.com - Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan mencopot Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma.
Rencana ini disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) usai melakukan evaluasi terhadap insiden kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua.
“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Apa prestasi yang dimiliki kedua prajurit TNI? Keduanya diketahui memiliki kemampuan mumpuni di bidang olahraga. Di antaranya yakni lari, terjun atletik, hingga sukses mengikuti ajang triatlon di berbagai kesempatan.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
Fadjar menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggungjawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Lanud Dma tersebut.
“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” tegas dia.
Fadjar juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini, telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
Adapun sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan berharap, semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Marsma Indan.
Proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua oknum prajurit tersebut, terkait dengan kejadian di kota Merauke. Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada hari Senin yang lalu (26/7/2021).
Sumber: Liputan6.comReporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaLettu Agam sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah
Baca SelengkapnyaRespons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
Baca Selengkapnya