Kasus 2 perwira bawa Rp 200 juta tak kunjung diusut Bareskrim
Merdeka.com - Kasus dua perwira Polri, Kompol JAP (personel Polda Metro Jaya) dan AKBP ES (personel Polda Jawa Tengah) yang Rp 200 juta di gedung utama Mabes Polri, masih belum jelas. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menangani kasus ini beralasan kasus itu tak didukung alat bukti.
"Bukan masalah berani atau tidaknya, kami pernah menangani di internal, soal pangkat pun kami tak tanggung-tanggung. Kasus itu bisa ditingkatkan dari sidik ke lidik, karena acuannya hanya satu. Ada buktinya nggak?," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Kombes Pol Ahmad Wiyagus di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Menurut Wiyagus, Kapolri Jenderal Pol Sutarman juga sempat menginstruksikan kepada bawahannya agar berani mengusut kasus korupsi di lingkungan internal Polri jika memang ada.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Kasus apapun, selama tidak cukup bukti kami tak akan paksakan. Pak Kapolri bahkan menantang para anggotanya yang berada di Ditipidkor untuk mengusut kasus korupsi di lingkungan internal kami sekalipun atasannya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan kepada Kompol JAP dan AKBP ES di gedung utama Mabes Polri. Kedua pamen tersebut diduga akan melakukan suap ke pejabat tinggi Polri, guna mendapatkan jabatan tertentu. Kompol JAP, sebagai penghubung AKBP ES ke pejabat Polri guna mutasi ke jabatan tertentu. Ditemukan uang cash Rp 200 juta dari tangan mereka.
Setelah itu, keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dengan alat bukti uang cash Rp 200 juta dan handphone. Oleh karena tak memiliki bukti kuat, maka saat itu pihak polisi membebaskan keduanya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaBerikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaVigit merupakan aktor intelektual di balik kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 pada tahun 2018 silam.
Baca SelengkapnyaKata Susno masyarakat pasti bertanya-tanya dengan kasus Vina ini, bagaimana polisi bisa menangani kasus-kasus besar, sedang kasus Vina tidak terungkap.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya upaya PK atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, merupakan hak dari pemohon yakni Saka Tatal.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya