Kasus ABG Bekasi dijual ke Papua, polisi tetapkan 2 wanita tersangka
Merdeka.com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di wilayah setempat. Korbannya, W (16) diduga dijual untuk menjadi pelayan di sebuah tempat hiburan malam di Nabire, Papua. Kedua tersangka adalah Ika Dewi Ratnawati (44) dan Novi (22).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi di Warung Jaka, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Polisi membawa keduanya setelah ada laporan dari Hendrik (55) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak pada Senin lalu.
"Setelah diperiksa secara intensif, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. ID dan N," kata Saragih, Rabu (2/5).
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia mengatakan, hasil penyelidikan kedua tersangka dianggap terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Sebabnya, kedua tersangka merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan di Nabire, Papua.
"Korban diberangkatkan ke Papua pada Februari lalu menggunakan pesawat," ujar Saragih.
Ia mengatakan, kedua tersangka mendapatkan upah Rp 2 juta dari orang yang mempekerjakan korban di tempat usahanya di Papua. Sedangkan, korban sampai saat ini masih berada di Papua.
"Kami masih mengembangkan, kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian di sana untuk memulangkan korban," kata Saragih.
Hendrik, orang tua korban menuturkan, anaknya tidak bisa pulang dari Nabire, Papua karena dijerat utang. Selama hampir dua bulan, W yang baru lulus SMP dijerat utang sampai dengan Rp 11 juta. Uang itu untuk akomodasi tiket pesawat, biaya hidup, tempat tinggal, dan biaya pengobatan.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan UU Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak, dan UU Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. Barang bukti disita berupa sebuah telepon selular, buku tabungan, dan kartu ATM.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca Selengkapnya“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca Selengkapnya53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca Selengkapnya