Kasus Abraham Samad dideponering, keluarga ucapkan Alhamdulillah
Merdeka.com - Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, memutuskan melakukan deponering terhadap kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto. Imran Samad, kakak kandung Abraham, saat dihubungi terkait hal ini menyatakan lega atas keputusan itu.
"Alhamdulillah kita ucapkan atas keputusan yang diambil oleh Jaksa Agung atas kasus keduanya. Jadi bukan hanya kasus AS, tapi juga BW. Kita patut mensyukuri," kata Imran Samad, yang kini Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, saat dikonfirmasi, Kamis (3/3).
Imran Samad yang juga sempat disebut-sebut Polda Sulawesi Selatan bakal jadi tersangka di kasus sama, saat itu menjabat Camat Panakkukang. Kasus dimaksud adalah pemalsuan dokumen kependudukan Feriyani Lim disangkakan dilakukan Abraham Samad pada 2007 lalu. Perkara itu diusut atas laporan ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, Chaidir Chaedar Said, ke Bareskrim Polri awal Januari 2015, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel.
-
Bagaimana Abraham Samad membuat koruptor jera? Menurut Samad, ada tiga cara untuk membuat koruptor jera. Pertama, hukuman yang berat. Kemudian yang kedua, melakukan pemiskinan. Ketiga, sanksi sosial.
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang Sahbirin janjikan di Kalimantan Selatan? Dalam Turdes kali ini, Sahbirin mengatakan, jalan bebas hambatan akan segera tersambung pada Agustus 2024. Tidak hanya itu, Sahbirin juga ingin membangun jembatan penghubung antara Kotabaru dan Tanah Bumbu, telah berhasil dianggarkan sebesar Rp1 triliun.
-
Kenapa Abraham Samad ingin menjadi advokat? Samad bersikeras menjadi advokat karena ingin membela kaum lemah yang tertindas hukum.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Apa janji manis Hasyim Asyari ke korban? 'Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu,' lanjutnya.
"Kita merasa bahwa hukum sudah terlaksana dengan baik," kata Imran.
Menurut Adnan Buyung Azis, salah seorang kuasa Abraham Samad sekaligus koordinator tim advokasi di Sulsel, saat dikonfirmasi dia mengaku kabar deponering itu diketahui dari pemberitaan. Belum ada informasi resmi dalam bentuk surat.
"Resminya kita belum tahu, apakah pemberitahuan deponering itu dalam bentuk surat dikirim ke ketua tim advis di Jakarta, atau ke Kejati Sulsel. Kita tunggu saja informasi dari teman-teman tim advis dari Jakarta," kata Adnan Buyung Azis.
Adnan malah menyatakan langkah dilakukan Jaksa Agung itu terlambat, tetapi sudah tepat. "Apapun yang dilakukan jaksa untuk hentikan perkara, meskipun itu langkah terlambat, tapi saya anggap sudah tepat, karena sejak awal memang sebenarnya kasus itu harus dihentikan. Deponering ini adalah kepastian hukum di kasus ini," ujar Adnan.
Keputusan deponering, lanjut Adnan, adalah sebuah kepastian hukum bagi Abraham Samad. Sehingga ke depan perkara itu tidak akan menjadi ganjalan. Misalnya jika suatu hari Abraham Samad akan ditunjuk mengisi jabatan publik.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya