Kasus Ade Armando SP3, pengacara Buni Yani sebut polisi diskriminasi
Merdeka.com - Kuasa hukum Buni Yani menuding penyidik diskriminasi terhadap kliennya. Alasannya, kasus hukum yang menyandung Buni Yani tetap diteruskan, padahal di kasus serupa dengan tersangka lain yaitu Ade Armando justru dihentikan.
"Penyidik diskriminasi terhadap Buni Yani. Ada perbedaan perlakuan antara Buni dan Ade," kata Syawaludin selaku tim kuasa hukum Buni, Senin (10/4).
Atas adanya sikap diskriminasi itu, pihaknya melayangkan surat pada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Surat itu berisi keberatan atas kasus yang menimpa Buni. "Ade di SP3, sedangkan Buni diteruskan. Padahal pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 28," ungkapnya.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang menjadi korban diskriminasi? Contohnya, seperti diskriminasi yang ditujukan kepada orang keturunan etnis Tionghoa di Indonesia.
-
Siapa yang protes terhadap Hana? Saat itu lalat di sini populasinya sudah tidak terbendung dan sangat meresahkan warga. Karena itu dari warga sini sepakat untuk menutup peternakan saya.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Dia berkaca pada keterangan Muzakir dari UII yang menuturkan bahwa pihak yang lebih tepat dikenakan pasal 28 adalah Ade Armando. "Menurut Pak Muzakir seperti itu, yang lebih tepat dalam pasal 28 ya kasus Pak Ade karena unsurnya lebih masuk ke pasal tersebut," ucapnya.
Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Di mana Ade diduga telah melanggar UU ITE atas kicauannya di Facebook pribadinya.
"Iya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).
"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE," jelasnya.
Penyidik, lanjut Wahyu, masih bisa mengerluarkan SP3 meskipun status Ade Armando sudah menjadi tersangka. Untuk SP3 tersebut, Wahyu mengatakan sudah mengeluarkan sekitar sebulan yang lalu.
"Ya kalau tidak salah sebulan yang lalu, lebih kurang ya," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Ade Armando dilaporkan pleh Johan Khan, terkait cuitnya di Facebook pribadinya yang berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues'.
Hari ini Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Buni Yani pada pihak Kejaksaan Negeri Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebelum menuju Kejaksaan Negeri Depok, Buni Yani menjalani pemeriksaan terlebih dulu di Bidokes Polda Metro.
"Tersangka Buni Yani sudah dinyatakan P21 dan sekarang tahap dua, akan dilakukan pelimpahan penyidik dirkrimsus ke Kejaksaan Negeri Depok. Tersangka akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok," ujarnya di Polda Metro Jaya.
"BAP ulang tidak. Kita tadi bawa ke RS Polda Metro, cek kesehatan dan siap diserahkan," sambungnya.
Argo menuturkan, persoalan hukum Buni Yani kini berada di tangan Kejaksaan. Termasuk kemungkinan Buni yani ditahan. "Tahanan kota atau tidak itu sudah wewenang dari Kejaksaan ya," katanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas
Baca SelengkapnyaKubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaDenny Sumargo memutuskan untuk melaporkan Farhat Abbas kepada pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSupriansa menyebut kasus tewasnya Bayu Adhitiyawan sangat janggal.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Baca SelengkapnyaAbraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas.
Baca SelengkapnyaTiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca Selengkapnya