Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ade Armando SP3, pengacara Buni Yani sebut polisi diskriminasi

Kasus Ade Armando SP3, pengacara Buni Yani sebut polisi diskriminasi Buni Yani tiba di Kejaksaan Negeri Depok. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum Buni Yani menuding penyidik diskriminasi terhadap kliennya. Alasannya, kasus hukum yang menyandung Buni Yani tetap diteruskan, padahal di kasus serupa dengan tersangka lain yaitu Ade Armando justru dihentikan.

"Penyidik diskriminasi terhadap Buni Yani. Ada perbedaan perlakuan antara Buni dan Ade," kata Syawaludin selaku tim kuasa hukum Buni, Senin (10/4).

Atas adanya sikap diskriminasi itu, pihaknya melayangkan surat pada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Surat itu berisi keberatan atas kasus yang menimpa Buni. "Ade di SP3, sedangkan Buni diteruskan. Padahal pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 28," ungkapnya.

Dia berkaca pada keterangan Muzakir dari UII yang menuturkan bahwa pihak yang lebih tepat dikenakan pasal 28 adalah Ade Armando. "Menurut Pak Muzakir seperti itu, yang lebih tepat dalam pasal 28 ya kasus Pak Ade karena unsurnya lebih masuk ke pasal tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Di mana Ade diduga telah melanggar UU ITE atas kicauannya di Facebook pribadinya.

"Iya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).

"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE," jelasnya.

Penyidik, lanjut Wahyu, masih bisa mengerluarkan SP3 meskipun status Ade Armando sudah menjadi tersangka. Untuk SP3 tersebut, Wahyu mengatakan sudah mengeluarkan sekitar sebulan yang lalu.

"Ya kalau tidak salah sebulan yang lalu, lebih kurang ya," pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika Ade Armando dilaporkan pleh Johan Khan, terkait cuitnya di Facebook pribadinya yang berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues'.

Hari ini Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Buni Yani pada pihak Kejaksaan Negeri Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebelum menuju Kejaksaan Negeri Depok, Buni Yani menjalani pemeriksaan terlebih dulu di Bidokes Polda Metro.

"Tersangka Buni Yani sudah dinyatakan P21 dan sekarang tahap dua, akan dilakukan pelimpahan penyidik dirkrimsus ke Kejaksaan Negeri Depok. Tersangka akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok," ujarnya di Polda Metro Jaya.

"BAP ulang tidak. Kita tadi bawa ke RS Polda Metro, cek kesehatan dan siap diserahkan," sambungnya.

Argo menuturkan, persoalan hukum Buni Yani kini berada di tangan Kejaksaan. Termasuk kemungkinan Buni yani ditahan. "Tahanan kota atau tidak itu sudah wewenang dari Kejaksaan ya," katanya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY

Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Lontarkan Umpatan Kasar Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini
VIDEO: Komisi III Lontarkan Umpatan Kasar Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini

Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas

Baca Selengkapnya
Sindiran Nyelekit Pengacara Dini soal Laporan Kubu Ronald Tannur Anak Anggota DPR: Hanya Pikirkan Nama Baik
Sindiran Nyelekit Pengacara Dini soal Laporan Kubu Ronald Tannur Anak Anggota DPR: Hanya Pikirkan Nama Baik

Kubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Hakim Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY Sumbar
Duduk Perkara Hakim Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY Sumbar

Duduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY

Baca Selengkapnya
Denny Sumargo Ternyata Diam-diam Sudah Laporkan Farhat Abbas Atas Dugaan Pengancaman
Denny Sumargo Ternyata Diam-diam Sudah Laporkan Farhat Abbas Atas Dugaan Pengancaman

Denny Sumargo memutuskan untuk melaporkan Farhat Abbas kepada pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suara Meninggi Anggota DPR Depan Kapolda Sulteng, Cium Kejanggalan Tahanan Tewas di Palu
VIDEO: Suara Meninggi Anggota DPR Depan Kapolda Sulteng, Cium Kejanggalan Tahanan Tewas di Palu

Supriansa menyebut kasus tewasnya Bayu Adhitiyawan sangat janggal.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Said Didu: Saya Cuma Membela Rakyat Tertindas
Penuhi Panggilan Polisi, Said Didu: Saya Cuma Membela Rakyat Tertindas

Said dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.

Baca Selengkapnya
Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat
Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat

Abraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bukti-Bukti Dini Sera Dibunuh Dilindas Mobil Ronald Tannur, Komisi III Panas Sampai Umpat Kasar
VIDEO: Bukti-Bukti Dini Sera Dibunuh Dilindas Mobil Ronald Tannur, Komisi III Panas Sampai Umpat Kasar

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas.

Baca Selengkapnya
⁠Kumpulan Kemarahan Anggota DPR, Tiga Hakim Tak Punya Hati Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
⁠Kumpulan Kemarahan Anggota DPR, Tiga Hakim Tak Punya Hati Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Tiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.

Baca Selengkapnya