Kasus Ahmad Dhani berlanjut, tinggal tunggu tahap 2
Merdeka.com - Kasus Ahmad Dhani yang belakangan menjadi buah bibir sudah nyaris beranjak ke tahap 2. Pentolan grup band Dewa tersebut terjerat kasus menyebar kebencian di Twitter. Pada 10 Maret 2017 lalu, Dhani mengunggah kicauan di Twitter dengan mengatakan, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".
Kasipidium Dending Wibiyanto saat dijumpai di Kejari Jaksel, Rabu (12/2) mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah P21 alias penyidikannya sudah lengkap.
"Terhadap perkara tersebut setelah berkas kita berikan kembali dan diberikan petunjuk, petunjuk itu sudah dipenuhi oleh penyidik dan setelah kita lakukan pemeriksaan kembali pada berkas itu pada pokoknya semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga berkas perkara tersebut kami nyatakan lengkap P21," ujar Kasipidium Kejari.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Saat ini pihak Kejari masih akan menunggu koordinasi lebih lanjut dengan penyidik untuk rencana tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Waktu ditanya kapan tahap 2 akan dilakukan, Kasipidium hanya bilang nanti tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut.
Pihak Kejari juga tidak tahu apakah Dhani sebagai tersangka sudah dengar soal P21 kasusnya ini. Kasipidium bilang itu bukan kewajiban untuk memberi tahu Dhani terkait hal tersebut. Mereka juga masih menunggu soal tahap 2.
Yang bikin penasaran, apakah ada kemungkinan Dhani akan ditahan gara-gara kasus ini? "Dari pasal sangkaan memungkinkan, tapi kalau masalah penahanan nanti lebih lanjut," pungkas Kasipidium.
Sumber: Kapanlagi.com
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya